Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pengusaha, Pekerja Lepas dan Paruh Waktu

  • 03 Juni 2022 10:59:18
  • Views: 4

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah jaminan yang bisa dimanfaatkan pesertanya. Untuk menggunakannya, peserta perlu mengetahui syarat dan cara klaim jaminan hari tua, kecelakaan kerja hingga kematian di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jaminan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKK).

Masing-masing jaminan tersebut memiliki syarat dan cara klaim yang berbeda-beda. Lantas, apa saja syarat dan cara klaim Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan?

Mengutip informasi dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Selasa (31/5/2022), berikut ini penjelasannya.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Untuk mencairkannya, peserta harus memenuhi kriteria pengajuan klaim terlebih dahulu. Adapun syaratnya antara lain:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

 

 

 

 

 


https://www.liputan6.com/bisnis/read/4976657/cara-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-pengusaha-pekerja-lepas-dan-paruh-waktu

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4976657/cara-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-pengusaha-pekerja-lepas-dan-paruh-waktu
Tokoh

Graph

Extracted

ministries BPJS, Jamsostek,
parties PKB,
products jaminan sosial,
nations Indonesia,
cases kecelakaan, PHK,