Pemerintah Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK

  • 03 Juni 2022 10:36:48
  • Views: 11

PIKIRAN RAKYAT - Status kepegawaian tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapus mulai 28 November 2023.

Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Nantinya, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Meski Eril Masih dalam Pencarian, MUI Jabar Sebut Sholat Gaib Dapat Dilakukan

Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah, sebut keterangan dalam Surat Menpan RB dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Menpan pada 3 Juni 2022.

Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menerangkan, jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.

JPT yang dapat diisi dari PPPK adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Baca Juga: Atalia, Eril, dan Bern: Sebuah Surat dari Wali Kota Alec Von Graffernried

PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Hal itu diatur dalam Pasal 96 Ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014634389/pemerintah-hapus-tenaga-honorer-per-28-november-2023-hanya-ada-pns-dan-pppk

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014634389/pemerintah-hapus-tenaga-honorer-per-28-november-2023-hanya-ada-pns-dan-pppk
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries ASN,
organizations PPK,
institutions MUI,
products PPPK,
places JAWA BARAT,
cities Bern,