Sebabkan Kerugian Rp27 Miliar, Pembobol Bank di Yogyakarta Ditangkap

  • 03 Juni 2022 08:08:56
  • Views: 11

Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menahan dua tersangka berinisial TS dan AK dalam kasus dugaan pembobolan Bank Jogja. Kedua tersangka melakukan tindak kejahatan dengan modus kredit fiktif yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp27 miliar. 
 
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Sri Kuncoro TS dan AK diduga melakukan kredit fiktif berkomplot dengan pelaku lain, yakni Klau Victor Apriyanto dan Farel E Fernanda. Dua nama terakhir telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. 
 
Ada semacam jaringan. Kalau Kita ngomong mafia pembobol. Pembobol bank karena ahli betul, kata Kuncoro di Yogyakarta, Kamis, 2 Juni 2022. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kuncoro mengatakan kedua tersangka yang bekerja di kantor swasta pernah mengajukan kredit sebesar Rp29.855.000.000 ke Bank Jogja di Kantor Cabang Gedongkuning. Pengajuan itu diambil untuk kurun waktu 2019 hingga 2020 dengan mengatasnamakan 168 pegawai perusahaan tempat mereka bekerja.
 
Namun, kata dia, sebanyak 162 debitur kredit diketahui merupakan pegawai fiktif. Kondisi itu mengakibatkan kredit macet mencapai puluhan miliar rupiah di bank pelat merah daerah itu. 
 
Baca: Penjual Minyak Goreng Ditangkap Akibat Curangi Timbangan
 
(Kreditur) yang benar-benar pegawai sebanyak enam orang saja. (Kreditur) yang fiktif sebanyak 162 orang, ujarnya. 
 
Ia menduga para tersangka melakukan tindak pidana serupa di bank lain. Dari informasi yang Kuncoro peroleh, mereka membobol empat bank di Yogyakarta dan satu bank di wilayah Magelang, Jawa Tengah. 
 
Hanya nominal yang paling besar yang di Bank Jogja, ujar Kuncoro. 
 
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan jajaran Bank Jogja yang terdiri dari LPA (marketing), EK (kasi kredit), dan EW (Kepala Kantor PD. BPR Bank Jogja Kantor Cabang Gedongkuning) menyetujui pencairan dana tanpa melakukan verifikasi data-data pemohon kredit secara maksimal. Fakta itu terungkap pada momen persidangan tersangka lain. 
 
Ia mengatakan usai uang Rp29.855.000.000 dicairkan tersangka TS menerima sebesar Rp660.609.000. Uang itu lantas dipakai TS membeli kendaraan yang seolah-olah menjalankan bisnis transportasi. Adapun tersangka AK menerima Rp512.500.000 yang digunakan membeli tanah yang seolah-olah menjalankan bisnis SPBU dan jual beli handphone. 
 
Kejati DIY menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 ayat (1) UU tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 
 
TS dan AK ditahan 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Wirogunan Yogyakarta dan Rutan Cebongan Sleman. Kekhawatiran akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, kata dia. 
 

(NUR)


https://www.medcom.id/nasional/daerah/Rkjv7MRk-sebabkan-kerugian-rp27-miliar-pembobol-bank-di-yogyakarta-ditangkap

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/daerah/Rkjv7MRk-sebabkan-kerugian-rp27-miliar-pembobol-bank-di-yogyakarta-ditangkap
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Dana,
ministries Kejaksaan,
fasums SPBU,
places DI YOGYAKARTA, JAWA TENGAH, rupiah,
cities Magelang, Sleman, Yogyakarta,
cases korupsi, Tipikor,