Dirut PT Vidi Citra Kencana Didakwa Menyuap Eks Bupati Buru Selatan Rp400 Juta

  • 03 Juni 2022 08:09:17
  • Views: 11

Jakarta: Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju, didakwa menyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa senilai Rp400 juta. Suap itu diberikan supaya Ivana mendapat proyek di lingkungan Kabupaten Buru Selatan.
 
Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang keseluruhannya sebesar Rp400 juta, tulis salinan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Medcom.id, Jumat, 3 Juni 2022.
 
Tagop disebut membantu Ivana secara langsung dan tidak langsung untuk mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan 2015. Proyek itu yakni pembangunan jalan dalam Kota Namrole.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kasus itu bermula ketika pengusaha Liem Sin Tiong menemui Tagop pada sekitar Januari atau Februari 2015. Liem merupakan rekan Ivana dan bertugas untuk berbicara dengan Tagop supaya mendapatkan jatah proyek.
 
Tagop meminta Rp200 juta kepada Liem untuk keperluan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DA) di Jakarta agar Kabupaten Buru Selatan mendapatkan alokasi itu. Liem dijanjikan mendapat proyek pengerjaan pembanguan jalan dalam Kota Namrole.
 
Baca: Pemenang Tender Proyek Dicecar Soal Korupsi Eks Bupati Buru Selatan
 
Uang ditransfer oleh Ivana pada 11 Februari 2022. Fulus itu ditransfer ke rekening sopir pribadi sekaligus orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman.
 
Dengan keterangan yang berbunyi 'DAK tambahan APBNP bursel', tulis surat dakwaan.
 
Perusahaan Ivana lolos pelelangan yang bersifat formalitas tersebut. Tagop menjanjikan bakal memenangkan perusahaan Ivana melalui Liem setelah pemberian uang untuk DAK.
 
Setelah tahapan pengumuman pemenang lelang, diketahui bahwa nilai kontrak proyek pembangunan jalan tersebut mencapai Rp3,9 miliar. Lalu, Tagop meminta uang lagi kepada Ivana melalui Liem sebesar Rp200 juta. Ivana menyanggupi permintaan tersebut. Lalu, uang itu kembali ditransfer ke rekening Johny.
 
Keterangan yang berbunyi 'u/ DAK tambahan sebagaimana permintaan Tagop Sudarsono Soulisa, bunyi surat dakwaan.
 
Atas perbuatan tersebut, Ivana didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP.
 

(ADN)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/Wb7XozWk-dirut-pt-vidi-citra-kencana-didakwa-menyuap-eks-bupati-buru-selatan-rp400-juta

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/Wb7XozWk-dirut-pt-vidi-citra-kencana-didakwa-menyuap-eks-bupati-buru-selatan-rp400-juta
Tokoh



Graph

Extracted

persons Sudarsono,
companies Dana,
ministries KPK,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases korupsi, Tipikor,