Perusahaan Potong Gaji Karyawan yang Cuti, Bisakah Saya Gugat?

  • 03 Juni 2022 07:53:51
  • Views: 11

Jakarta -

Cuti merupakan hak tenaga kerja yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan tanpa mengurangi hak-hak lainnya. Namun dalam praktiknya, kerap ditemui beberapa perusahaan yang mengabaikan aturan itu. Bisakah buruh menggugat di kasus itu?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Saya adalah karyawan di perusahaan logistik di cabang Surabaya dan sudah bekerja selama 6 tahun. Di tahun pertama saya bekerja 2016 ada kesepakatan tertulis bahwa saya dan teman teman karyawan lainnya mendapatkan hak cuti 12 hari dalam setahun (berlaku setahun setelah saya bekerja).

Namun di awal tahun 2021 ada perubahan aturan cuti dari perusahaan secara sepihak tanpa kesepakatan tertulis yaitu setiap karyawan yang cuti akan mendapatkan pemotongan gaji per hari bahkan sakit pun kena pemotongan gaji selama tidak masuk kerja.

Yang ingin saya tanyakan bagaimana sikap saya dan teman teman lainnya terhadap perusahaan dan apakah saya dapat menuntut perusahaan atas keputusan sepihak tersebut.

Mohon disamarkan identitas saya.

Atas perhatian dan sarannya, terima kasih.

Best Regards,
SW


Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Achmad Zulfikar Fauzi SH. Berikut penjelasan lengkapnya di halaman selanjutnya:


https://news.detik.com/berita/d-6107931/perusahaan-potong-gaji-karyawan-yang-cuti-bisakah-saya-gugat

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6107931/perusahaan-potong-gaji-karyawan-yang-cuti-bisakah-saya-gugat
Tokoh



Graph

Extracted

persons Fauzi,
companies ADA,
topics Buruh,
events Hari Buruh,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR,
cities Surabaya,