Kejaksaan Tetapkan Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja

  • 03 Juni 2022 07:53:03
  • Views: 10

Jumat, 3 Juni 2022 - 06:01 WIB

VIVA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-20121, yakni pemilik PT. Meraseti Logistic Indonesia, BHL.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan peran BHL dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan produk turunannya. Menurut dia, BHL membantu enam tersangka korporasi untuk mengajukan impor besi melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan PT. Meraseti Logistik Indonesia miliknya.

Untuk meloloskan proses impor tersebut, kata Ketut, tersangka BHL dan tersangka T mengurus surat penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor Kementerian Perdagangan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada almarhum C, ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI.

“Tersangka T menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik C, dan T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada TB di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan, kata Ketut di Kejaksaan pada Kamis, 2 Juni 2022.

Gedung

Menurut dia, surat penjelasan yang diurus BHL dan T dipergunakan untuk mengeluarkan besi baja dan baja paduan dari pelabuhan atau wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan perusahaan BUMN PT. Waskita Karya; PT. Wijaya Karya; PT. Nindya Karya; dan PT. Pertamina Gas.

“Dengan sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh enam korporasi, ujarnya.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1481041-kejaksaan-tetapkan-tersangka-lagi-kasus-dugaan-korupsi-impor-baja?terbaru=7

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1481041-kejaksaan-tetapkan-tersangka-lagi-kasus-dugaan-korupsi-impor-baja?terbaru=7
Tokoh



Graph