PT Pelni Buka Suara soal Anak Buah Polisikan Pimpinan

  • 03 Juni 2022 03:53:50
  • Views: 11

Jakarta -

Petinggi PT Pelni dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh karyawannya. Pihak PT Pelni buka suara terkait hal ini.

Pelaporan tersebut diketahui dibuat oleh seorang staf di PT Pelni, perempuan berinisial SK. Corporate Secretary PT Pelni Opik Taufik membenarkan bahwa SK adalah salah satu staf di perusahaan.

Opik mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi dari pihak berwajib terkait pelaporan salah satu karyawannya.

Hingga saat ini kami belum menerima informasi resmi apa pun dari pihak yang berwajib perihal yang ditanyakan, ujar Opik dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Meski begitu, Opik mengatakan pihaknya mendukung polisi apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Opik juga mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, kami siap mendukung pihak kepolisian jika dibutuhkan dan menghormati proses hukum yang berlaku, imbuh Opik.

Petinggi Pelni Dilaporkan Anak Buah

Salah satu yang dilaporkan pelapor menjabat wakil presiden bidang sumber daya manusia (SDM) PT Pelni.

Terlapornya vice president inisial MH, manajer TAKP inisial EGK, sama manajer MPK inisial DAT, kata SK di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

SK sendiri mengaku sebagai staf di sektor business development PT Pelni. Laporan korban berawal saat dia dituding melakukan gratifikasi oleh tiga terlapor pada Februari 2022.

Tudingan itu berawal saat SK tengah mengurus kerja sama dengan pihak eksternal. Namun, kerja sama yang berakhir gagal itu justru membuatnya dituding menerima gratifikasi sejumlah uang.

Kalau masalah itu kan gratifikasinya itu tuduhan antara saya dan eksternal dan itu sudah selesai. Cuma kenapa orang kantor saya masih mencecar saya seperti itu, katanya.

Jadi maksudnya mereka kan tetep menuduh saya gratifikasi karena masalah saya sama eksternal itu sudah selesai. Namun dia tetap meminta saya untuk bikin surat pernyataan bahwa saya mengakui perbuatan itu dan saya tidak mau. Dan itu memaksa, intimidasi, tambahnya.

SK mengaku tidak mengetahui dasar tuduhan gratifikasi yang dilayangkan terlapor kepadanya. Pihak terlapor pun disebut tidak bisa menyebut bukti nominal gratifikasi yang seperti dituduhkan.

SK melaporkan terlapor dengan Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik. Laporan dari SK telah diterima di Polda Metro Jaya terdaftar dengan nomor STTLP/B/2669/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

(dwia/mea)

https://news.detik.com/berita/d-6107833/pt-pelni-buka-suara-soal-anak-buah-polisikan-pimpinan

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6107833/pt-pelni-buka-suara-soal-anak-buah-polisikan-pimpinan
Tokoh



Graph

Extracted

persons Opik Taufik,
ministries Polda Metro Jaya, Polisi,
bumns PT Pelni,
places DKI Jakarta,