Pencurian Motor Modus Debt Collector di Cengkareng, 1 Pelaku Residivis Kasus Narkoba

  • 03 Juni 2022 02:26:10
  • Views: 13

JAKARTA, iNews.id - Dua orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang, DM (30) dan RS (32) ditangkap polisi usai merampas paksa motor korbannya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada 24 Mei 2022. Satu orang pelaku berinisial RS merupakan residivis kasus narkoba.

Pelaku RS residivis kasus narkoba dan belum ada satu tahun keluar dari penjara, ucap Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Kamis (2/6/2022).

RS diduga telah beraksi sebanyak empat kali dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Satu tersangka lain yakni DM diduga telah beraksi sebanyak delapan kali.

Hasil kejahatan tersebut kemudian dijual pelaku kepada penadah dengan harga variatif, tergantung jenis motor yang dirampas. 

Dijual Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Di jual ke penadah yang saat ini kita sedang lakukan pengejaran, kata Ardhie.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Cengkareng menciduk dua pelaku berinisial DM (30) dan RS (32) yang telah merampas sepeda motor milik korban STI (23) di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (24/5/2022). Satu orang pelaku lain masih dalam pengejaran polisi lantaran berhasil kabur.

Kejadian tersebut bermula saat korban tengah menuju wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, tiba-tiba diadang oleh pelaku yang berjumlah tiga orang di Jalan Inspeksi Cengkareng, Rawa buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Setelah dihentikan, korban ditanya perihal surat-surat kendaraannya dan berkilah kalau korban sedang menunggak cicilan. Selanjutnya, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan kunci sepeda motornya dan memberikan uang sebesar Rp100.000 untuk ongkos pulang korban. 

Selanjutnya, pelaku membawa kendaraan korban. Namun karena memang di lokasi waktu itu ada anggota kita yang berpakaian preman, sehingga langsung dilakukan pengejaran kepada tersangka dan diamankan kedua tersangka. Satu lagi masih Daftar Pencarian Orang (DPO), ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 junto 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

Editor : Rizal Bomantama

Bagikan Artikel:




https://www.inews.id/news/megapolitan/pencurian-motor-modus-debt-collector-di-cengkareng-1-pelaku-residivis-kasus-narkoba

Sumber: https://www.inews.id/news/megapolitan/pencurian-motor-modus-debt-collector-di-cengkareng-1-pelaku-residivis-kasus-narkoba
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Facebook, WhatsApp,
ministries Polisi,
places DKI Jakarta,
cities Cengkareng, Kapuk, Rawa Buaya,
cases Narkoba, pencurian,
transportations sepeda,
animals buaya,