Kejagung Kembali Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi dan Baja

  • 02 Juni 2022 19:46:46
  • Views: 11

JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021.

Tersangka adalah BHL yang menjembatani enam perusahaan yang sebelumnya jadi tersangka untuk mengajukan impor besi baja dengan cara melawan hukum. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa BHL memiliki delapan perusahaan.

 (Baca juga: 6 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Impor Besi dan Baja)

BHL sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021, kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).

Lebih lanjut Ketut menjelaskan peran BHL. Dalam kurun waktu antara tahun 2016 - 2021, enam korporasi masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja & baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka BHL.

Dalam upaya meloloskan proses impor tersebut, tersangka BHL dan tersangka T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada Sdr.C (Alm) seorang ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI.

Di mana setiap pengurusan 1 Surat Penjelasan, tersangka T menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik Sdr. C (Alm) serta tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka TB di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan RI, jelasnya.

Bahwa Surat Penjelasan (Sujel) yang diurus oleh tersangka BHL dan tersangka T dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN)

Dengan Sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh enam korporasi, jelasnya.

Berdasarkan Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI tersebut, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh enam korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki ke-6 (enam) Korporasi.

Bahwa setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh enam korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing.

Perbuatan enam korporasi menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri atau Kerugian Perekonomian Negara, pungkasnya.


https://nasional.okezone.com/read/2022/06/02/337/2604578/kejagung-kembali-tetapkan-seorang-tersangka-kasus-korupsi-impor-besi-dan-baja?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/06/02/337/2604578/kejagung-kembali-tetapkan-seorang-tersangka-kasus-korupsi-impor-besi-dan-baja?page=1
Tokoh



Graph