Budi Hartono Linardi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja

  • 02 Juni 2022 19:23:51
  • Views: 12

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Hartono Linardi (BHL) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021. Usai ditetapkan tersangka, Budi Hartono Linardi langsung ditahan penyidik.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya sebagai tersangka, kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Supardi dalam video yang diterima, Kamis (6/2/2022).


Peran Tersangka Budi Hartono Linardi

Supardi menjelaskan, kasus ini bermula pada kurun waktu antara tahun 2016 hingga 2021 terdapat enam korporasi masing-masing merupakan PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) pada PT Meraseti Logistik Indonesia milik Tersangka Budi Hartono Linardi (BHL). Kini 6 perusahaan swasta itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh penyidik Kejagung.

Supardi menjelaskan, peran tersangka Budi Hartono Linardi bekerjasama dengan tersangka lainnya yaitu, Taufik selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia untuk meloloskan proses impor tersebut. Kedua tersangka bekerjasama dengan tersangka lainnya yaitu, Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Supardi menjelaskan para tersangka sebenarnya sudah memiliki kuota impor, tetapi masih bersekongkol dengan pejabat Kemendag untuk mendapatkan tambahan kuota impor. Supardi menyebut, Tersangka Budi Hartono Linardi dan Tersangka Taufik mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada seseorang inisial C (almarhum) yang merupakan ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI.

Dimana setiap pengurusan 1 Surat Penjelasan, Tersangka T (Taufik) menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik Saudara C serta Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Tersangka TB di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan RI, kata Supardi.

Lebih lanjut, Supardi menyebut Surat Penjelasan (Sujel) yang diurus Budi Hartono dan Taufik itu digunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau dari wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh beberapa perusahaan BUMN yaitu: PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT. Nindya Karya (Persero); dan PT. Pertamina Gas (Pertagas). Dengan Sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke-6 korporasi tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh ke-6 Korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki ke-6 perusahaan itu.

Namun, setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke Indonesia, selanjutnya 6 tersangka Korporasi itu menjual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. Akibatnya, perbuatan ke-6 Korporasi itu menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara).

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Taufik selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia dan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selain itu penyidik telah menetapkan 6 tersangka korporasi yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

(yld/dhn)

https://news.detik.com/berita/d-6107488/budi-hartono-linardi-ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-korupsi-impor-baja

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6107488/budi-hartono-linardi-ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-korupsi-impor-baja
Tokoh





Graph