Demo Kawal Sidang Kasus KDRT di PN Kabupaten Kediri Ricuh

  • 02 Juni 2022 17:13:50
  • Views: 15

Demo Kawal Sidang Kasus KDRT di PN Kabupaten Kediri Ricuh

Kediri (beritajatim.com) – Puluhan aktivis yang mengatasnamakan Ikatan Pemuda Kediri (IPK) dan Peduli Perempuan dan Anak berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada Kamis (2/5/2022).

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dalam aksi ini, mereka menyuarakan penolakan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Sundari, perempuan asal Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kdiri, karena dinilai sangat rendah.

Aksi yang semula berjalan damai, berubah menjadi kericuhuan. Hal ini terjadi setelah massa kecewa dengan pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang membatasi jumlah mediator aksi dan sikap represive dari aparat keamanan.

Sempat terjadi saling dorongan antara aparat kemanan dengan pengunjuk rasa yang menjurus pada benturan fisik, namun akhirnya dapat diredakan.

Tomi Ariwibowo, koordinator aksi mengatakan, massa menolak tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus KDRT Agus Arifin. Alasannya, karena tuntutan itu tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan. Terdakwa hanya dituntut 7 bulan penjara, padahal sudah melanggar pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban. Bisa dibayangkan, korban dianiaya dan tidak diberi nafakah selama 7 tahun. Padahal, sepanjang waktu itu korban harus menghidupi tiga orang anaknya.

width=1024
Puluhan aktivis yang mengatasnamakan Ikatan Pemuda Kediri (IPK) dan Peduli Perempuan dan Anak berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada Kamis (2/5/2022).

Massa pengunjuk rasa sudah mengamati kasus KDRT yang dialami Sundari ini. Sebab, dari awal, kata Tomi, ada yang tidak wajar. Terlebih saat, terdakwa sesumbar untuk membeli aparat penegak hukum.

“Dari awal kami sudah memantau kasus ini. Karena, pihak terdakwa sesumbar bisa membeli kejaksaan maupun kepolisian. Terdakwa sudah melakukan KDRT terhadap istri dan melukai psikologis anak-anaknya, tetapi hanya dituntut 7 bulan penjara. Kami minta keadilan kepada majelis hakim di Pengadilan ini, desa Tomi Ariwibowo.

Massa aksi yang didominasi oleh kaum perempuan ini juga membentangkan berbagai poster yang berisikan tuntutan mereka. Diantaranya, Kami Tuntut Keadilan Bu Sundari. Kediri Bebas Kolusi. Jangan Rampas Hak Wanita. Joko JPU Harus Dipindah ke Papua dan masih banyak lagi.

Masih kata Tomi, pihaknya menuding ada indikasi suap dalam kasus ini. Sebab, waktu sidang tuntutan tiba-tiba ditunda selama satu minggu. Oleh karenanya, massa pun menuntut agar JPU yang menangani kasus itu diperiksa dan dimutasi ke tempat yang jauh.

Hal senada dikatakan Indah, sebagai pendamping korban. Dia ikut merasakan sakit hati, melihat penderitaan korban yang sudah dianiaya dan ditelantarkan oleh suami selama 7 tahun. Oleh karena itu, dirinya memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang berat, diatas tuntutan JPU.

“Ibu Sundari ini, korban yang ditelantarkan oleh suaminya, meminta memutuskan seadil adilnya. Saya berharap putusannya bisa naik dari tunutan JPU. Sebagai seorang wanita sangat sakit mendengarkannya, kata perempuan pengusaha ini.

Usai berorasi secara bergiliran, perwakilan pengunjuk rasa akhirnya dizinkan untuk berdialog dengan pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Namun, karena pengadilan membatasi jumlah mediator, akhirnya massa aksi pun kecewa. Puncaknya, mereka sempat disebut sebagai provokator.

width=1024
Aksi demo mengawal sidang KDRT di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menerima perwakilan masa pengunjuk rasa untuk berdialog. Hadir diantara mediator tersebut, Sundari, selaku korban KDRT yang dilakukan suaminya Agus Arifin.

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Evan mengaku, menerima aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti. Namun, dirinya mengaku, tidak dapat mengintervensi hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap suatu pekara.

“Hakim dalam memutuskan, melaksanakan fungsi peradilan dan mementingkan kepentingan kedua belah pihak serta sesuai dengan fakta – fakta yang ada di persidangan, kata Evan.

Ditanya apakah bisa hakim menjatuhkan vonis hukum lebih berat dari tuntutan JPU? Evan mengaku, tergantung pertimbangan tim hakim dan tidak ada yang dapat mengintervensi putusan. Bahkan, jaksa juga tidak bisa mengikat majelis hakim.

“Kalau tidak selama ini apakah ada, banyak terjadi. Tidak hanya vonis yang lebih berat, tetapi juga ada bahkan yang bebas. Misalnya disini dihukum sekian, ternyata saat banding dibebaskan, tegasnya.

width=1024
Sundari, korban KDRT bersama Indah (pendamping korban)

Sidang KDRT Sundari Masuk Tahap Pledoi

Hari ini, sidang kasus KDRT yang dialami Sundari masuk tahap pledoi. Terdakwa Agus Arifin melalui penasehat hukumnya, Sutrisno menyampaikan pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Untuk diketahui, peristiwa KDRT yang dialamo korban terjadi di rumah, pada akhir Desember 2021. Sekitar pukul 18.00 WIB korban yang berada di depan rumah sedang menerima telp dari kakaknya.

Tanpa sebab yang jelas tiba-tiba tersangka menghampiri korban. Tersangka yang emosi langsung berusaha merebut ponsel istrinya dan melakukan pemukulan.

Diketahui perilaku emosian suaminya itu terjadi sejak ketahuan selingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL). Bahkan, sejak saat itu tersangka juga sudah tidak pernah memberi nafkah istri dan anaknya

Sundari kemudian melaporkan suaminya Agus Arifin ke Polres Kediri pada Januari 2022 kemarin. Dia dilaporkan atas dua perkara. Laporan pertama perkara KDRT dan laporan kedua perkara penelantaran anak.

Sementara itu, menurut Sutrisno, penasehat hukum terdakwa, kronologi kejadian versi terdakwa sedikit berbeda dari pihak korban. Peristiwa yang terjadi akhir Desember 2021 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB itu dimulai dari korban (Sundari) yang sedang berada di depan rumah, menerima telpon dari saudaranya. Dalam pembicaraan melalui pesawat telpon itu, terdakwa merasa dijelek-jelekkan oleh istrinya.

“Pihak pelapor melakukan telpon kepada sudara yang intinya menjelek-jelekan terdakwa. Karena sore hari, menjelang magrib, oleh terdakwa disuruh berhenti, didengar orang lain, kurang enak. Akhirnya timbul peristiwa untuk merebut HP. Menurut keterangan terdakwa, tanpa sengaja tangannya mengenai muka terlapor, jlentreh Sutrisno usai sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu 25 Mei 2022 lalu. [nm/ted]


https://beritajatim.com/hukum-kriminal/demo-kawal-sidang-kasus-kdrt-di-pn-kabupaten-kediri-ricuh/

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/demo-kawal-sidang-kasus-kdrt-di-pn-kabupaten-kediri-ricuh/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Arifin,
companies ADA, Google, WhatsApp,
ministries Kejaksaan, Polisi,
topics kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),
places JAWA TIMUR, PAPUA,
cities Kediri,