Bupati Probolinggo Puput dan Suami Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Suap!

  • 02 Juni 2022 16:23:50
  • Views: 13

Sidoarjo -

Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari serta suaminya, Hasan Aminuddin divonis 4 tahun penjara. Diketahui, Puput dan suaminya terlibat kasus suap jual-beli jabatan kepada desa (kades).

Dilansir detikJatim, Kamis (2/6/2022), vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dju Johnson Mira.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 A atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999. Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.

Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan meski vonis yang dijatuhkan ke terdakwa separuh lebih ringan dari tuntutannya, namun Wawan tetap mengapresiasi vonis tersebut.

Kami mengapresiasi putusan majelis hakim, yang sependapat dengan tuntutan kami. Selanjutnya kami ke depannya akan kami pikir-pikir dulu, kata Wawan usai sidang, Sidoarjo, Kamis (2/6/2022).

Pengacara kedua terdakwa, Bunadi Wibakso mengatakan vonis lebih ringan kepada kliennya membuktikan dakwaan jaksa tak sepenuhnya benar. Bahkan, Bunadi menganggap kliennya bisa dibebaskan dari semua dakwaan.

Kami masih pikir-pikir dengan klien kami, apakah kami akan melakukan banding atau menerimanya putusan dari Majelis Hakim, tandas Bunadi.

Simak selengkapnya di sini

(isa/dhn)

https://news.detik.com/berita/d-6107067/bupati-probolinggo-puput-dan-suami-divonis-4-tahun-bui-di-kasus-suap

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6107067/bupati-probolinggo-puput-dan-suami-divonis-4-tahun-bui-di-kasus-suap
Tokoh









Graph