Menpan RB: Tenaga Honorer Resmi Dihapus 29 November 2023

  • 02 Juni 2022 13:52:03
  • Views: 9

Kamis, 2 Juni 2022 - 13:16 WIB

VIVA – Pemerintah resmi menghapus status kepegawaian honorer, baik itu di lingkungan kementerian/lembaga instansi pusat dan instansi daerah. Penjelasan tersebut berdasar surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Dalam surat tersebut, terdapat 6 point yang disampaikan. Di akhir, disebutkan bahwa untuk penataan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diminta untuk dilakukan penataan. Yakni pentaaan pegawai non-ASN.

Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN, dalam point 6.b di surat tersebut, Kamis 2 Juni 2022.

Tetapi apabila instansi pemerintah tertentu membutuhkan tenaga seperti sopir, tenaga kebersihan dan pengamanan, bisa dilakukan dengan outsourcing pihak ketiga. 

Dan status Tenaga Ahli Daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,.

Bagi pegawai non-ASN yang diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun calon PPPK, pemerintah setempat diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai tersebut. Yakni sampai batas waktu yang ditentukan perundang-undangan yakni 28 November 2023.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1480751-menpan-rb-tenaga-honorer-resmi-dihapus-29-november-2023?headline=1

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1480751-menpan-rb-tenaga-honorer-resmi-dihapus-29-november-2023?headline=1
Tokoh



Graph

Extracted

persons Tjahjo Kumolo,
ministries ASN,
products PPPK,