Kenaikan Harga Sawit 10 Provinsi Belum Siginifikan

  • 02 Juni 2022 12:31:50
  • Views: 9

KBRN, Jakarta: Usai pencabutan larangan ekspor CPO oleh Presiden Jokowi akhir Mei lalu, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mencatat harga Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit swadaya belum mengalami kenaikan yang signifikan dalam kurun satu minggu.

Dari pantauan harga TBS yang dilakukan oleh SPKS di wilayah-wilayah anggota di 10 provinsi dan 14 kabupaten, kenaikan yang paling tinggi hanya sekitar Rp600/kg.

Sekretaris Jenderal SPKS Mansuetus Darto menjelaskan, harga TBS petani swadaya saat ini juga masih sangat jauh berbeda dengan harga TBS yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi sesuai Permentan No 1 Tahun 2018. Perbedaan harga itu berkisar antara Rp1.000-Rp1.900/kg (harga ketetapan provinsi rata-rata di atas Rp3.500/kg).

Ini juga sangat berbeda dengan penurunan harga TBS yang begitu cepat pasca-pengumuman kebijakan pelarangan ekspor CPO oleh Pak Presiden. Waktu itu harga TBS petani sawit swadaya langsung jatuh di dibawah Rp2.000 di seluruh Indonesia, dari harga 3.500-3.900/kg, tulis Mansuetus Darto, dalam keterangan yang diterima RRI.co.id, Kamis (2/6/2022).

Dengan kondisi saat ini, Darto meminta agar pemerintah baik pusat dan daerah untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perkembangan harga TBS di semua provinsi di Indonesia.

Sementara itu, di Provinsi Sulawesi Barat, Ketua SPKS Kab. Mamuju Tengah Irfan mengatakan, selain harga TBS yang masih rendah penjualan TBS petani sawit swadaya masih sulit untuk masuk pabrik. Bahkan, pihaknya harus mengantre beberapa hari agar hasil tani dapat diterima dan diolah.

Harus antri 2-3 hari karena beberapa pabrik masih menerapkan pembatasan pembelian TBS untuk petani swadaya. Kami pun saat ini telah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Juga Gubernur Sulawesi Barat, agar dilakukan evaluasi harga TBS petani di lapangan dan juga sekaligus melakukan pengawasan, ujar Irfan.

Adapun harga TBS sawit terbaru yang dihimpun dari wilayah-wilayah anggota di 10 provinsi dan 14 kabupaten, sebagai berikut :

-Harga TBS di Sulawesi Barat, Kab. Mamuju Tengah sebelum pencabutan larangan ekspor Rp1.600, menjadi Rp1.780 atau mengalami kenaikan sebesar Rp180/kg.

- Harga TBS Kalimantan Barat di Kab. Sanggau dan sekadau sebelum pencabutan larangan ekspor rata-rata Rp1.700, naik menjadi Rp.2.100, atau naik sebesar Rp400/kg.

- Harga TBS di Kalimantan Tengah, Kab. Seruyan sebelum pencabutan larangan ekspor Rp1.350 menjadi Rp1.700, atau mengalami kenaikan sebesar Rp350/kg.

- Harga TBS Kalimantan Timur, kab. Paser sebelum pencabutan larangan ekspor dari Rp1.400 menjadi Rp1.700, atau naik sebesar Rp300/kg.

- Harga TBS Riau, di Kab. Roan Hulu, Siak dan Kuansing sebelum pencabutan larangan ekspor rata-rata Rp1.600-Rp2.200, naik rata-rata sekitar Rp1.860 – Rp2.450, atau mengalami kenaikan sebesar Rp250/kg.

- Harga TBS Sumut, Kab. Labuhan Batu Utara sebelum pencabutan larangan ekspor Rp1.700 menjadi Rp1.900, atau ada kenaikan sebesar Rp200/kg.

- Harga TBS, Jambi, Kab. Tanjung Tabung Baratsebelum pencabutan larangan ekspor Rp2.100, naik menjadi Rp2.210, atau ada kenaikan sebesar Rp110/kg.

- Harga TBS di Sumatera Selatan Kab. Musi Banyuasin (Kecamatan Lalan), sebelum pencabutan larangan ekspor Rp1.000, naik menjadi Rp1.600, atau ada kenaikan Rp600/kg.

- Harga TBS di Sumatera Barat, Kab. Pasaman Baratsebelum pencabutan larangan ekspor Rp1.200, naik menjadi Rp1.700, atau ada kenaikan sebesar Rp500/Kg.

- Harga TBS Aceh, Kab. Aceh Utara, sebelum pencabutan larangan ekspor Rp1.400, naik menjadi Rp2.000, atau ada kenaikan sebesar Rp600/kg.


https://rri.co.id/ekonomi/1476799/kenaikan-harga-sawit-10-provinsi-belum-siginifikan?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/ekonomi/1476799/kenaikan-harga-sawit-10-provinsi-belum-siginifikan?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh



Graph