Polri Melanggar Aturan Usai Mengaktifkan Eks Koruptor Brotoseno

  • 02 Juni 2022 12:09:11
  • Views: 15

Jakarta: Polri diminta mengevaluasi keputusan mengaktifkan kembali AKBP Raden Brotoseno. Polri dinilai melanggar aturan karena tidak memecat mantan narapidana korupsi tersebut.
 
Dalam kasus Brotoseno ini sudah divonis hukuman lima tahun, artinya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai Perkap 14 Tahun 2011, kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Kamis, 2 Juni 2022.
 
Bambang mengatakan Polri melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 22 beleid itu, menyatakan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terhadap pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i, ujar Bambang.
 
Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui sidang KKEP. Sanksi diberikan setelah pelanggaran pidananya dibuktikan melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
Menurut dia, kini publik bertanya-tanya pada standar ganda yang dilakukan Polri. Selain meruntuhkan wibawa, pengaktifan Brotoseno disebut tidak memberikan efek jera bagi aparat lain yang melanggar.
 
Dengan menjadikan dalih belum ada sidang etik atau membuat keputusan sidang etik bertolak belakang dengan putusan pengadilan pidana umum yang sudah incraht, membuat seolah lembaga Polri ini memiliki etika hukum tersendiri di luar hukum dan etika yang berlaku di masyarakat dan NKRI, kata dia.
 
Baca: Soal Brotoseno, Polri Diminta Pikir-pikir Sebelum Aktifkan Eks Narapidana Korupsi
 
Bambang menyebut mempertahankan beberapa personel yang sudah dipidana pengadilan umum sama dengan menafikan ribuan personel Polri yang memiliki integritas sebagai penegak hukum. Hal itu, bahkan menjadi preseden buruk bagi upaya dan komitmen Kapolri untuk menciptakan aparatur yang bersih dan berwibawa.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
 
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana. Kini, Brotoseno menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dititipidsiber) Bareskrim Polri.
 

(JMS)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/4KZqYEEk-polri-melanggar-aturan-usai-mengaktifkan-eks-koruptor-brotoseno

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/4KZqYEEk-polri-melanggar-aturan-usai-mengaktifkan-eks-koruptor-brotoseno
Tokoh



Graph

Extracted

persons Brotoseno,
companies ADA,
ministries Bareskrim Polri, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan TIPIKOR Jakarta, Polisi,
topics NKRI,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases korupsi, Tipikor,