Ramai Brotoseno, Kejagung Pastikan Pinangki Sudah Dipecat Sejak 2021

  • 02 Juni 2022 12:09:56
  • Views: 13

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tersangka kasus korupsi yang juga mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dipecat. Pemecatan Pinangki dilakukan sejak Agustus 2021.
 
Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.
 
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021. Tanggapan tersebut diberikan karena polemik AKBP Raden Brotoseno yang aktif kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016 dikaitkan dengan Pinangki.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Keputusan itu tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pinangki, ucap Ketut.
 
Pinangki terbukti melakukan tiga tindak korupsi. Yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada 2020.
 
Sementara kini tengah ramai mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno yang terbukti menerima suap kembali bekerja sebagai penyidik polisi. Brotoseno terbukti menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.
 
Baca: Pengaktifan Brotoseno, Komitmen Kapolri Berantas Korupsi Dipertanyakan
 
Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020. Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan tidak memecat Brotoseno sebagai anggota Polri.
 
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri. Alasannya karena memiliki prestasi.
 
Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan. Kemudian mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
 

(LDS)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/8N0GmYAK-ramai-brotoseno-kejagung-pastikan-pinangki-sudah-dipecat-sejak-2021

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/8N0GmYAK-ramai-brotoseno-kejagung-pastikan-pinangki-sudah-dipecat-sejak-2021
Tokoh





















Graph