Solar Subsidi untuk Nelayan di Bali Ditimbun, Dua Pelaku Diringkus Polisi

  • 02 Juni 2022 11:34:39
  • Views: 10

Merdeka.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali, menangkap dua pelaku penimbunan 11.400 liter solar bersubsidi yang biasa digunakan oleh para nelayan kapal kecil di wilayah Jembrana, Bali.

Para pelaku bernama Syamsul Muhtadin (44) dan Avent Yacob (30). Keduanya ditangkap pada Sabtu (28/5) lalu sekitar pukul 17.00 WITA, saat akan menimbun solar di gudang pelaku Avent Yacob, Jalan Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.

taboola

Ini kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Barang bukti 57 drum, per drumnya 200 liter. Jadi total 11. 400 liter BBM bersubsidi, kata Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Soelistijono, Denpasar Selatan, Kamis (2/6).

Aksi para pelaku ini diketahui oleh petugas dari laporan masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan di Pelabuhan Pengambengan, Jembrana. Petugas melihat truk berwarna kuning dengan nomor polisi (Nopol) DK 8315 WE sedang melakukan pengisian BBM menggunakan drum plastik ukuran 200 liter di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) 58.822.01.

Petugas membuntuti kendaraan truk yang dikemudikan oleh Syamsul Muhtadin dengan membawa 12 drum solar bersubsidi. Selanjutnya petugas memeriksa Syamsul, namun pelaku tidak bisa menunjukan dokumentasi atau atau rekomendasi pembelian BBM solar bersubsidi.

Kemudian petugas melakukan pengecekan gudang yang berada di TKP. Di sana ditemukan 45 drum BBM solar bersubsidi yang didapat dari SPBN Pengambengan.

Dalam waktu dua Minggu mereka mendapatkan pengumpulan BBM sebanyak 45 drum. Terkait dengan keuntungan, kalau pengambilan BBM solar Rp5.150 dan dijual di atas kapal 30 GT sehingga keuntungan sampai dua kali lipat, imbuhnya.

Ia menyebutkan, bahwa pelaku menjual BBM solar bersubsidi kepada kapal-kapal besar bukan kepada kapal slerek kecil para nelayan. Sementara solar subsidi diperuntukkan kepada nelayan kapal kecil di Jembrana.

Ketentuan mendapatkan solar bersubsidi itu harus ada surat permintaan dari Dinas Perikanan (Jembrana) dipergunakan untuk kapal-kapal nelayan kecil. Berdasarkan surat itu, dia bisa membeli kepada SPBN itu, ujarnya.

Pelaku Avent Yacob yang memiliki kapal slerek mengaku mendapatkan surat rekomendasi tersebut dari Dinas Perikanan Jembrana untuk BBM bersubsidi dan bisa menjualnya.

Dia manfaatkan membeli atas dasar kapal kecil itu. Sehingga dia mendapatkan subsidi kemudian tidak langsung diberikan kepada kapal slerek tapi ditampung dulu dan ditimbun di gudangnya. Jadi dia mendapatkan keuntungan nanti kalau dijual kepada kapal-kapal besar itu, ungkapnya.

Kalau, permintaan dari Dinas Perikanan untuk peruntukan kapal-kapal slerek yang kecil itu wajar. Yang menjadi kejanggalan itu, harusnya langsung diberikan ke kapal-kapal kecil tapi tidak langsung diberikan dan langsung taruk di gudangnya, jelasnya.

Sementara, terkait permintaan surat rekomendasi dari pelaku ke Dinas Perikanan pihaknya juga akan melakukan penyelidikan.

Terkait permintaan surat itu masih dalam proses penyelidikan, tapi yang jelas para pelaku ini mendapatkan BBM itu atas dasar surat itu. Jadi kalau tidak mendapatkan surat rekomendasi dari dinas dia tidak akan mendapatkan BBM yang bersubsidi, ujarnya.

[cob]

https://www.merdeka.com/peristiwa/solar-subsidi-untuk-nelayan-di-bali-ditimbun-dua-pelaku-diringkus-polisi.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/solar-subsidi-untuk-nelayan-di-bali-ditimbun-dua-pelaku-diringkus-polisi.html
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Polisi,
places KALIMANTAN BARAT,
cities Denpasar,