Anggota Komisi V DPR RI Ingatkan Aplikator Transportasi Online Taati Aturan

  • 02 Juni 2022 11:15:23
  • Views: 10

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Selain ketidakjelasan aturan transportasi umum berbasis aplikasi, keberadaan ojek online atau ojol dari sisi kemitraan dan kesejahteraan juga dinilai jauh dari kata layak. Pihak perusahaan dalam hal ini aplikator terkesan 'memanfaatkan' driver sebagai mitra.

Kesejahteraan driver terabaikan, karena upah atau komisi yang diberikan oleh aplikator kepada driver itu dibawah standar. Sebenarnya standarnya berapa? Kan tidak jelas, tegas Anggota Komisi V DPR RI Sudewo ST MT kepada TIMES Indonesia baru-baru ini.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah III itu menekankan demikian sejalan dengan proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Komisi V DPR RI.

Ia menyatakan memang sebaik transportasi online berbasis aplikasi, khususnya untuk moda sepeda motor, tidak masuk dalam kategori transportasi umum dan tidak dimasukkan dalam pembahasan RUU LLAJ. 

Fraksi Gerindra sangat jelas posisinya, menolak OJOL masuk dalam pembahasan revisi UU LLAJ, ucapnya.

Apalagi dari data yang ada, tingkat kecelakaan dari moda ini sangat tinggi hingga 80 persen. Pengaturan transportasi berbasis aplikasi, sebaiknya diatur cukup dengan peraturan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bukan dimasukkan dalam RUU LLAJ.

Menurut Sudewo, perusahaan aplikator yang sekaligus menjadi operator dari jasa transportasi online, seringkali menempatkan mitra driver dalam posisi yang dirugikan. Memang, pada awal kemunculan jasa transportasi online, kesejahteraan driver relatif bagus. Namun dalam prosesnya, kesejahteraan driver terus menurun.

Saat kemunculannya peluang ini sangat menggiurkan, dengan promosi bahwa hasil yang akan didapat minimal 8 juta, itu di tahun 2015-2016 sehingga banyak tyang beralih profesi, mengundurkan diri memilih menjadi ojol. Tetapi setelah berjalan, itu pendapatannya sangat menurun, terangnya.

Di sisi lain, driver mitra yang sudah kadung bergabung dengan perusahaan aplikator transportasi online dalam posisi dilematis. Sebab misalnya sudah mengambil motor melalui leasing. Jika mengundurkan diri, maka akan berdampak pada kendaraan yang telah dicicilnya.

Hampir semua driver itu tentu akan memilih tetap menjadi driver. melanjutkan pekerjaannya sebagai ojol, karena apa? Karena kendaraan yang dia pakai kendaraan yang harus dia bayar tiap bulan kepada leasing. Kalau dia putus, berarti kendaraanya akan diambil, kerugian akan bertambah besar. Kalau itu dilanjutkan, dia harus menerima penderitaan panjang juga, jelasnya.

Driver mitra, lanjut Sudewo, sebenarnya juga dalam posisi sadar namun dilematis. Disitulah kemudian pihak perusahaan atau aplikator memanfaatkan driver mitra. Karena itu pula, pihaknya mendesak agar pemerintah melakukan audit pada perusahaan aplikator transportasi online.

Ia lantas menyinggung mengenai perusahaan aplikator yang merangkap sebagai operator. Hal yang menurutnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebab secara langsung memposisikan dirinya atas kewajiban dan haknya sebagai aplikator, tetapi tidak mempertanggungjawabkan kewajiban dan haknya sebagai operator.

Mestinya dilakukan audit aplikator dan operator. Dan harus dipisahkan, aplikator itu tidak boleh merangkap sebagai operator, supaya mereka yang menggunakan teknologi juga membayar pajak. Siapapun kan harus taat, menjalankan usaha apapun, kata Sudewo.

Jangan berdalih karena dia menggunakan teknologi yang canggih, yang bisa diterima masyarakat, yang dikatakan itu lebih menguntungkan masyarakat, lantas bebas dari kewajiban membayar pajak. Itu tidak bisa seperti itu. Jangan berdalih karena punya teknologi canggih terus bisa melakukan apa saja. Semuanya itu kan ada aturannya, sambungnya.

Untuk urusan pajak perusahaan transportasi online ini, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu menganalogikannya secara sederhana dengan perusahaan sabun mandi. Kata dia. Proses pembuatan sabun oleh perusahaan tertentu melibatkan banyak pihak dan mereka senantiasa menaati aturan termasuk dengan membayar pajak.

Tiba-tiba, suatu waktu muncul perusahaan baru yang mungkin produknya lebih wangi dan harganya relatif terjangkau. Kemudian masyarakat mulai berbondong-bondong menggunakan sabun produksi perusahaan baru tersebut meski belum mengurus perijinannya.

Apakah dengan merasa menguntungkan masyarakat banyak dia lantas bebas pajak? Apakah dia dikatakan legal, kalau dia tidak punya perijinan. Dia, aplikator ojek online ini memang mendapatkan ijin, tetapi baru aplikasinya dari Kominfo. tetapi mengaplikasikannya sebagai transportasi online, operator, ini kan harus ada aturannya, ungkap Sudewo

Kepada Kementerian Perhubungan, pihaknya meminta agar kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi itu berlaku tegas terhadap transportasi online. Bukan berdalih transportasi online ini sangat dibutuhkan masyarakat, kemudian menabrak-nabrak aturan yang ada.

Jangan merasa ini seolah-olah jadi kebutuhan kemudian tanpa aturan. Secara politis, memang masyarakat puas menghendaki, tetapi bagaimanapun kembali ke aturan, demikian Sudewo.

Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus SSos MSi pembahasan RUU LLAJ masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022. RUU LLAJ juga menjadi satu-satunya pembahasan legislasi yang dibahas Komisi V DPR sebagaimana aturan internal yang ditetapkan pimpinan DPR.

Kebetulan saya ketua pansusnya, saya targetkan tahun 2022 revisi selesai. Supaya nanti ada pengaturan angkutan online, soal registrasi dan identifikasi, soal kewenangan dan seterusnya, juga mengenai ODOL atau angkutan barang Over Dimension and Over Load, kata Lasarus kepada TIMES Indonesia akhir Januari lalu.

**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.


https://www.timesindonesia.co.id/read/news/412004/anggota-komisi-v-dpr-ri-ingatkan-aplikator-transportasi-online-taati-aturan

Sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/412004/anggota-komisi-v-dpr-ri-ingatkan-aplikator-transportasi-online-taati-aturan
Tokoh





Graph