Profil Calon Anggota Komnas HAM Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto

  • 02 Juni 2022 11:03:50
  • Views: 13

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigid Tri Hardjanto masuk sebagai salah satu orang yang lolos dalam seleksi anggota Komisi Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM periode 2022-2027. Sigid merupakan satu-satunya perwira tinggi aktif Polri dari 50 nama-nama yang lolos dalam seleksi tes tertulis dan penulisan makalah.

Berdasarkan informasi dari situs ptik.lemdiklat.polri.go.id, Remigius Sigid Tri Hardjanto lahir di Muntilan, Magelang, pada 1 Oktober 1964. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1987 dan lulus dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada 1996.

Pendidikan kepolisiannya lanjut di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim) dengan lulus pada 2002. Setelah itu, dia melanjutkan ke Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi Polri (Sespati) dengan lulus pada 2010.

Sigid juga tercatat lulus sebagai Sarjana Hukum dari Universitas Kartini Surabaya pada 1999. Dia meraih gelar Magister Ilmu Kepolisian dari Universitas Indonesia pada 2003 dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga pada 2009.

Remigius Sigid pernah dipercaya sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian selama dua tahun mulai Oktober 2016. Posisinya saat itu menggantikan Inspektur Jenderal Polisi Rycko Amelza Dahniel yang dilantik menjadi Kapolda Sumatera Utara.

Jenderal bintang dua itu sempat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara pada 2019. Kemudian dia berpindah dan menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Barat pada 2020.

Perwira tinggi tersebut dimutasi lagi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Desember 2021. Jabatan yang diberikan kepada Sigid adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri hingga saat ini.

Tanda Jasa yang dianugerahkan kepada Sigid adalah Satya Lancana Kesetiaan 8 tahun, Satya Lancana Dwidya Sistha, Satya Lancana Kesetiaan 16 tahun, Satya Pengabdian 24 tahun, dan Bintang Bhayangkara Nararya.

Lolosnya nama sigid dikritik oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta karena dianggap melanggar aturan profesionalisme Polri. Pengurus LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, lulusnya Remigius Sigid itu melanggar Undang-Undang Polri.

Mengutip pasal 28 ayat 3, dia menyatakan bahwa anggota kepolisian aktif baru boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (3), yaitu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, kata Teo dalam keterangannya, Rabu, 1 Juni 2022.

Baca juga: Perwira Polri Jadi Calon Anggota Komnas HAM, Ini Desakan LBH Jakarta

FAIZ ZAKI | MUTIA YUANTISYA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.


https://nasional.tempo.co/read/1597457/profil-calon-anggota-komnas-ham-irjen-remigius-sigid-tri-hardjanto

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1597457/profil-calon-anggota-komnas-ham-irjen-remigius-sigid-tri-hardjanto
Tokoh







Graph