Setahun Jadi ASN, KPK Klaim Kinerjanya Semakin Independen

  • 02 Juni 2022 10:10:34
  • Views: 17

Jakarta: Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyandang status aparatur sipil negara (ASN) sejak 1 Juni 2021. Perubahan status itu diklaim membuat kinerja KPK semakin independen.
 
Pengembangan dan penguatan kelembagaan KPK ini selain sebagai tindak lanjut UU Nomor 19 tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah pegawai ASN, juga untuk mendukung pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang independen, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni 2022.
 
Ghufron meyakini pengalihan status ini membuat kinerja instansinya semakin galak dalam memberantas korupsi. Terbukti, kata dia, sejumlah kinerja KPK mengalami peningkatan pada 2021.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Melalui strategi penindakan, menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkracht, dan 94 eksekusi putusan pengadilan. Dengan asset recovery sebesar Rp374,4 miliar, ujar Ghufron.
 
Baca: Firli: Korupsi Bertentangan dengan Pancasila
 
Peningkatan kinerja juga terjadi pada divisi pencegahan KPK. Sejumlah kajian pencegahan korupsi dikerjakan KPK setelah pegawainya resmi menjabat sebagai ASN.
 
Yakni melalui strategi pencegahan, melakukan kajian optimalisasi penerimaan pajak pada sektor perkebunan dan pertambangan dalam perspektif antikorupsi. Selanjutnya kajian tata kelola bantuan sosial reguler melalui program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT).
 
Pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas dengan menghasilkan skor indeks nasional mencapai 72,4 atau melebihi target yang dicantumkan dalam RPJMN sebesar 70, ujar Ghufron.
 

https://www.medcom.id/nasional/hukum/VNxom68K-setahun-jadi-asn-kpk-klaim-kinerjanya-semakin-independen

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/VNxom68K-setahun-jadi-asn-kpk-klaim-kinerjanya-semakin-independen
Tokoh



Graph