Sebagai upaya pencegahan PMK, kita menetapkan persyaratan dan prosedur masuknya hewan kurban. Pemasukan ternak ke DKI Jakarta paling lambat 24 Juni 2022, ungkap Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati dalam keterangannya, Kamis, 2 Juni 2022.
Dia mengatakan penjual hewan kurban bisa mendapatkan izin pemasukan ternak dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi pelaku usaha penjualan hewan kurban, berikut rinciannya:
- Surat Permohonan: nama pemohon, alamat, laporan teknis (jenis, jumlah, jenis transportasi, asal ternak dan lokasi yang dituju).
- KTP dan NPWP Pemohon.
- SIUP/NIB/Surat Keterangan Usaha dari daerah asal.
- Surat pernyataan bermaterai dari POV di Dinas daerah asal bahwa hewan ternak tidak berasal dari daerah wabah, tertular dan terduga PMK.
- Surat pernyataan bermaterai bahwa pemohon melaporkan kedatangan serta
- menyerahkan SKKH/Sertifikat Veteriner yang disertai nomor ISIKHNAS dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal kepada Sudin KPKP setempat.
- Surat Pernyataan bermaterai untuk melaksanakan karantina 14 hari dan menyediakan kandang isolasi, tempat pemotongan bersyarat dan perebusan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Untuk syarat teknis, harus tersedia kandang isolasi, kandang karantina, tempat pemotongan bersyarat dan tempat perebusan (jeroan, kepala, kaki dan buntut/ekor), ungkap dia.
Pelaksanaan kurban pada Hari Raya Iduladha 2022 bersamaan dengan munculnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). PMK merupakan penyakit hewan menular dengan penyebaran sangat cepat dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi.
(LDS)