Sponsor Formula E Selain Milik Tomy Winata: Bank DKI dan China Construction Bank

  • 02 Juni 2022 10:04:14
  • Views: 9

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia telah merilis sejumlah sponsor Formula E yang mendukung pelaksanaan ajang balap mobil listrik di Jakarta International E-Prix Circuit, Ancol, Jakarta Utara pada 4 Juni mendatang. Tercatat ada 31 nama perusahaan swasta menjadi sponsor. Dari jumlah itu, tiga di antaranya adalah bank. Selain Bank Artha Graha yang terafiliasi dengan pengusaha Tomy Winata, ada Bank DKI yang hampir 100 persen sahamnya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan PT Bank China Construction Bank Tbk.

PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk atau CCB Indonesia adalah Bank Umum Devisa yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan merupakan hasil merger antara PT Bank Windu Kentjana International Tbk  atau Bank Windu, dan PT Bank Antardaerah atau Bank Anda pada 30 November 2016. Mayoritas saham bank, sebanyak 60 persen, dikendalikan oleh China Construction Bank atau CCB Corporation. Bank ini berkantor pusat di Beijing, Cina.

Dalam keterangan tertulis, Rabu kemarin, 1 Juni 2022, Vice Managing Director Jakarta E-Prix Gunung Kartiko menyatakan dukungan dari para sponsor ini sangat membantu menyukseskan ajang balap mobil listrik internasional itu. Sponsor tersebut terdiri dari berbagai bidang usaha, mulai dari bank, produk perawatan kulit, perusahaan teknologi, hingga perhotelan.

“Kami tentunya berterima kasih kepada para sponsor, karena dukungan mereka tentu akan sangat berkontribusi atas suksesnya ajang Jakarta E-Prix ini, ujar dia lewat keterangan tertulis, Rabu, 1 Juni 2022. Berikut ini profile ringkas tiga bank yang menjadi sponsor Formula E Jakarta itu:

Bank DKI

Bank DKI pertama kali didirikan di Jakarta dengan nama ‘PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya’ sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya (PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya) No. 30 tanggal 11 April 1961. Situs www.bankdki.co.id menyebutkan akta ini dibuat oleh dan di hadapan Eliza Pondaag S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. J.A.5/31/13 tanggal 11 April 1961. Akta ini telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta No. 1274 tanggal 26 Juni 1961 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 206 Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 1 Juni 1962.

Bank DKI memiliki Komisaris Utama (Independen) bernama Bahrullah Akbar. Ia lahir di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1959 (62 Tahun per Desember 2021). Mendapatkan gelar Sarjana Ilmu Administrasi di Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta pada tahun 1987 dan Sarjana Akutansi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Prof. Dr. Muchtar Tholib pada tahun 2010. Ia meraih Magister Akutansi di University Of Hull, England pada tahun 1992 dan meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran pada tahun 2013. Ia menjabat sebagai Komisaris Utama (Independen) PT Bank DKI sejak 25 Mei 2022 berdasarkan hasil Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) PT Bank DKI tanggal 25 Mei 2022.

Ada juga Lukman Hakim yang menduduki posisi Komisaris Independen. Ia lahir di Ambarawa pada tanggal 18 Mei 1968 (52 tahun per 31 Desember 2020). Mendapatkan gelar Sarjana Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan di Universitas Gadjah Mada pada tahun 1994, ia kemudian meraih Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2000 dan Doktor bidang Ilmu Ekonomi di Universiti Utara Malaysia pada tahun 2011.

CCB Indonesia

Situs www.idn.ccb.com menyebutkan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk  atau CCB Indonesia adalah Bank Umum Devisa yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bank ini merupakan hasil merger antara PT Bank Windu Kentjana International Tbk atau Bank Windu, dan PT Bank Antardaerah atau Bank Anda pada 30 November 2016. Bank ini memiliki kantor yang  tersebar di kota-kota di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar Bali, Mataram Lombok, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Pekanbaru, Pontianak, Makassar dan Pangkal Pinang. Dengan fokus saat ini pada bisnis Corporate Banking, CCB Indonesia akan tetap mengembangkan usaha kecil dan menengah, serta consumer banking.

China Construction Bank Corporation (CCB) menjadi pemegang saham pengendali 60 persen dalam CCB Indonesia. China Construction Bank (CCB) Corporation, yang berkantor pusat di Beijing, adalah bank komersial berskala besar terkemuka di China yang memegang saham mayoritas 60 persen di CCB Indonesia. Awalnya, China Construction Bank, didirikan pada Oktober 1954.

Perusahaan ini terdaftar di Bursa Efek Hong Kong pada Oktober 2005 (kode saham: 939) dan Bursa Efek Shanghai pada September 2007 (kode saham: 601939). Pada akhir 2019, kapitalisasi pasar CCB Corporation mencapai US$217.686 juta, peringkat kelima di antara semua bank yang terdaftar di dunia. Grup ini menempati peringkat kedua di antara bank-bank global berdasarkan modal Tier 1.

Direktur Utama CCB Indonesia adalah You Wen Nan, Warga Negara Cina, lahir di Fujian, Cina tahun 1967. Ia memperoleh gelar Sarjana bidang Automatic control dari Northwestern Polytechnic University – China tahun 1991. Selanjutnya, ia menjadi Direktur Utama Perseroan sejak 2 Mei 2018 berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-88/D.03/2018. Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak 30 November 2016.

Bank Artha Graha

Bank Artha Graha Internasional berkedudukan di Jakarta Selatan semula didirikan dengan nama PT Inter-Pacific Financial Corporation berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 7 September 1973. Akta ini dibuat dihadapan Bagijo, S.H., pengganti dari Eliza Pondaag, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, dengan ruang lingkup usaha sebagai lembaga keuangan bukan bank. Badan usaha ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor Y.A.5/2/12 tanggal 3 Januari 1975, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6 tanggal 21 Januari 1975 Tambahan Nomor 47.

Pada tanggal 23 Agustus 1990, PT Inter-Pacific Financial Corporation mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Berdasarkan Akta Nomor 67 tanggal 19 Mei 1992, dibuat dihadapan Adam Kasdarmadji, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 10 tanggal 2 Februari 1993 Tambahan Nomor 591, PT Inter-Pacific Financial Corporation berubah nama menjadi PT Inter-Pacific Bank. Pada tanggal 24 Februari 1993, PT Inter-Pacific Bank mendapatkan izin usaha sebagai bank umum dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/KMK.017/1993.

Berdasarkan Akta Nomor 44 tanggal 13 Juni 1997 juncto Akta Nomor 8 tanggal 15 Januari 1998, keduanya dibuat dihadapan Sri Nanning, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 70 tanggal 1 September 1998 Tambahan Nomor 5056, PT InterPacific Bank berubah nama menjadi PT Bank Inter-Pacific,Tbk.

Pada tanggal 9 April 1999, PT Bank Inter-Pacific, Tbk mengajukan permohonan pembatalan pencatatan (delisting) saham di Bursa Efek Surabaya, dan pada tanggal 19 April 1999, Bursa Efek Surabaya memberikan persetujuan atas permohonan pembatalan pencatatan tersebut. Pada 14 April 2005, PT Bank Inter-Pacific Tbk menandatangani Akta Penggabungan Nomor 17, dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H.,   pada   waktu   itu  Notaris    di   Jakarta, dimana PT Bank Artha Graha menggabungkan diri ke dalam PT Bank Inter-Pacific Tbk. Penggabungan tersebut telah mendapat izin dari Bank Indonesia Nomor 7/32/KEP. GBI/2005 tanggal 15 Juni 2005, dan berlaku efektif pada 11 Juli 2005.

Berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 12 Juli 2005, dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia dengan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 7/49/KEP. GBI/2005 tanggal 16 Agustus 2005, PT Bank Inter-Pacific Tbk berganti nama menjadi Bank Artha Graha Internasional yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 101 tanggal 19 Desember 2006, Tambahan Nomor 13128.

Situs www.arthagraha.com menyebutkan, Tomy Winata merupakan wakil komisaris utama Bank Artha Graha. Situs itu menyebutkan, Tomy Winata adalah  Warga Negara Indonesia, 63 tahun, yang berdomisili di Jakarta. Sepanjang karirnya, kata situs itu, ia telah berhasil mengembangkan berbagai usaha di Indonesia.

Tomy Winata menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama sejak tahun 2005 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 26 tanggal 12 Juni 2005. Ia diangkat kembali pada tahun 2017 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 20 tanggal 16 Juni 2017. Belakangan, ia diangkat kembali pada periode 2020-2023 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 5 Oktober 2020.

Sebagai komisaris utama atau komisaris independen dalam bank ini tercatat adalah Kiki Syahnakri.  Situs itu menyatakan  Kiki adalah Warga Negara Indonesia, 74 tahun, berdomisili di Jakarta. Ia menjabat sebagai Komisaris Utama Bank sejak tahun 2005 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 26 tanggal 12 Juni 2005 dan merangkap sebagai Komisaris Independen periode 2014-2017.

Baca juga: Daftar 31 Perusahaan Swasta Jadi Sponsor Formula E Jakarta 2022


https://metro.tempo.co/read/1597429/sponsor-formula-e-selain-milik-tomy-winata-bank-dki-dan-china-construction-bank

Sumber: https://metro.tempo.co/read/1597429/sponsor-formula-e-selain-milik-tomy-winata-bank-dki-dan-china-construction-bank
Tokoh







Graph