Bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari Negara?

  • 02 Juni 2022 08:53:49
  • Views: 11

Jakarta -

Setiap orang pasti tidak ingin terlilit masalah hukum bahkan hingga harus berakhir di pengadilan. Tapi acapkali, banyak keadaan yang membuat orang menjadi terpeleset ke dalam jurang hukum. Lalu bagaimana mendapatkan bantuan hukum gratis dari negara agar bisa melewati rimba hukum?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Pagi detik's Advocate
Perkenalkan, saya Babeh dari Jakarta. Saya sehari-hari kerja serabutan dengan ekonomi pas-pasan.

Di sisi lain, anak saya yang baru lulus SMA terbawa ajakan teman-temannya untuk tawuran dan ada korban. Akhirnya anak saya harus bolak-balik diperiksa aparat. Anak saya rencananya akan diadili bulan ini.

Yang ingin saya tanyakan, apakah ada bantuan hukum gratis dari negara? Sebab, anak saya hanya ikut-ikutan saja. Saya takut kalau anak saya ikut dipenjara. Padahal anak saya sedang mencari pekerjaan buat bantu ekonomi keluarga.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih

Babeh
Jakarta

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta, Dr Ronald Lumbuun. Berikut penjelasan lengkapnya:

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaannya.

Bahwa benar, negara memiliki anggaran dana untuk memberikan bantuan hukum gratis/cuma-cuma bagi masyarakat. Namun harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yaitu:

1. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum.

2.Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat ditempat tinggal pemohon bantuan hukum.

4. Dalam hal pemohon bantuan hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.


https://news.detik.com/berita/d-6106122/bagaimana-cara-mendapatkan-bantuan-hukum-gratis-dari-negara

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6106122/bagaimana-cara-mendapatkan-bantuan-hukum-gratis-dari-negara
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Dana,
ministries Kemenkum HAM,
places DKI Jakarta,
cases HAM, Tawuran,