Terkait konvoi atribut khilafah di Cawang sebenarnya bukan karena kecolongan pihak kepolisian, aktivitas kelompok ini selalu dimonitor di berbagai daerah, kata Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigien Ahmad Nurwakhid kepada Medcom.id, Kamis, 2 Juni 2022.
Hanya saja, kata dia, Polri memang tidak bisa menindak. Sebab, belum ada regulasi yang melarang penyebaran ideologi Khilafatul Muslimin tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selama ini regulasi yang mengatur tentang larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila hanya pada ekstrem kiri yakni TAP MPRS XV Tahun 1996 dan UU No 27 1999 tentang larangan propaganda ideologi komunisme, marksisme, dan leninisme, ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Baca: Densus 88 Tunggu Hasil Pemeriksaan Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes
Nurwakhid mengatakan TNI pun juga belum perlu turun tangan. Karena, polisi saja masih belum bisa bertindak.
Karena ada celah kosong regulasi sebagai landasan untuk menindaknya, ungkap Nurwakhid.