Kemarin, Salat Gaib untuk Eril hingga Satu Lagi Korban KM Ladang Pertiwi Ditemukan

  • 02 Juni 2022 08:09:55
  • Views: 15

Jakarta: Sejumlah peristiwa terjadi pada Selasa, 31 Mei 2022. Beberapa di antaranya menjadi pemberitaan di kanal Daerah Medcom.id.
 
Peristiwa pertama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau warga untuk menggelar salat gaib untuk Emmeril Kahn Mumtadz, putra sulung Gubernur Jabar Ridwan Kamil, yang hilang terseret arus sungai Aare di Bern, Swiss.
 
Kemudian peristiwa kedua terkait perkembangan pencarian korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi, satu orang korban kembali ditemukan meninggal. Ada pula insiden menendang sajen di kawasan Gunung Semeru yang dilakukan seorang relawan berujung pada hukuman penjara. Berikut ulasannya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


1. MUI Jawa Barat Imbau Warga Salat Gaib untuk terkait Pencarian Emmeril Kahn
 
 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat mengimbau warga setempat untuk menggelar salat gaib terkait dengan pencarian putra sulung  Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril yang sudah memasuki hari keenam.
 
Kalau memang belum ada kepastian hingga enam hari ini, sebaiknya bisa dilaksanakan salat gaib. Itu tuntunannya, kata Sekretaris MUI Provinsi Jawa Barat Rafani Akhyar di Bandung, Rabu, 1 Juni 2022.
 
Menurut Rafani Akhyar, anjuran tersebut berdasarkan kondisi proses pencarian Eril di Sungai Aare, Bern, Swiss oleh tim SAR yang hingga saat ini belum membuahkan hasil. Sementara proses pencarian saat ini sudah memasuki hari keenam sejak Emmeril dilaporkan hilang pada Kamis, 26 Mei 2022.
 
Selengkapnya, di sini
 
2. Penendang Sesajen di Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

 
 Hadfana Firdaus yang menjadi terdakwa dalam kasus menendang sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru divonis 10 bulan penjara. Putusan dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa, 31 Mei 2022.
 
Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan, kata Ketua majelis hakim Bayu Prayitno, membacakan putusan.
 
Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
 
Selengkapnya, di sini
 
3. Satu Korban KM Ladang Pertiwi Ditemukan Meninggal
 
Seorang penumpang kapal KM Ladang Pertiwi yang tenggelam di Selat Makassar pada Kamis, 26 Mei 2022 ditemukan dalam kondisi meninggal. Korban ditemukan oleh kapal nelayan yang saat itu tengah berlayar sekitar pukul 16.00 Wita.
 
Analis Pencarian dan Pertolongan Basarnas Sulawesi Selatan, Wahid Dj, mengatakan pihaknya menerima informasi dari keluarga korban bahwa salah satu penumpang kapal KM Ladang Pertiwi ditemukan meninggal.
 
Informasi yang kami terima itu pukul 16.00 Wita dari keluarga korban bahwa jenazah yang ditemukan diyakini termasuk orang tua, bernama Hj Hajrah, 72, kata Wahid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 1 Juni 2022.
 
Selengkapnya, di sini
 

(MEL)


https://www.medcom.id/nasional/daerah/Wb7XoMak-kemarin-salat-gaib-untuk-eril-hingga-satu-lagi-korban-km-ladang-pertiwi-ditemukan

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/daerah/Wb7XoMak-kemarin-salat-gaib-untuk-eril-hingga-satu-lagi-korban-km-ladang-pertiwi-ditemukan
Tokoh





Graph

Extracted

persons Firdaus, Ridwan Kamil,
companies ADA,
ministries Kejaksaan, Tim SAR,
institutions MUI,
nations Indonesia, Swiss,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, JAWA TIMUR, SULAWESI SELATAN,
cities bandung, Bern, Gunung, Lumajang,
cases kecelakaan,