Perjalanan Kasus Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru: Kini Divonis 10 Bulan Penjara

  • 01 Juni 2022 20:48:24
  • Views: 9

Suara.com - Hadfana Firdaus yang menjadi terdakwa dalam kasus tendang sesajen di Gunung Semeru akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022).

Kasus itu berawal dari video viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 silam. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.

Berikut perjalanan kasus lelaki tending sesajen di Semeru sampai divonis 10 bulan penjara.

1. Tendang Sesajen Sambil Teriak Takbir

Baca Juga: Akhir Cerita Kasus Tendang Sesajen Di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Divonis 10 Bulan Penjara

Warganet digegerkan dengan sebuah unggahan video di media sosial lantaran ada seorang lelaki membuang dan menendang sesajen di kawasan letusan Gunung Semeru. Pelaku waktu itu menyebut jika sesajen membuat Allah menjadi murka.

Sembari meneriakkan takbir ia lantas membuang dan menendang dua nampan sesajen masuk ke dalam jurang. Lelaki berjenggot dengan rompi hitam dan sarung abu-abu itu mengatakan kalau sesajen membuat murka Allah hingga tanpa disadari akan menurunkan azabnya.

2. Diburu Polisi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan membentuk tim untuk mengejar seorang lelaki pelaku penendang sesajen tersebut.

“Kami sudah membentuk tim untuk melakukan pencarian pelaku, jelas Kombes Gatot pada Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara: Saya Terima

Gatot mengungkapkan bahwa pihaknya kini melakukan pencarian dan monitoring media sosial yang menaikkan video viral lelaki tentang sesajen tersebut. Terkait identitas pelaku yang diduga relawan itu apakah asli warga setempat atau pendatang, Kombes Pol Gatot belum bisa menjelaskan lebih rinci.


https://www.suara.com/news/2022/06/01/200235/perjalanan-kasus-pria-tendang-sesajen-di-gunung-semeru-kini-divonis-10-bulan-penjara

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/06/01/200235/perjalanan-kasus-pria-tendang-sesajen-di-gunung-semeru-kini-divonis-10-bulan-penjara
Tokoh







Graph

Extracted

persons Firdaus, Gatot Repli Handoko, Handoko,
companies ADA,
ministries Polisi,
places DI YOGYAKARTA, JAWA TIMUR, KALIMANTAN BARAT,
cities Bantul, Gunung, Lumajang, Yogyakarta,