Jakarta, IDN Times - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah setahun beralih fungsi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengklaim bahwa pihaknya telah menyelamatkan uang negara hingga Rp35,9 triliun.
Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK bersama pemangku kepentingan terkait telah menyelamatan keuangan negara/daerah sejumlah total Rp35.965.210.077.508, ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).
1. KPK klaim lakukan pemulihan aset negara Rp374,4 miliar
Ghufron juga memaparkan, KPK telah menerbitkan 105 surat perintah penyidikan. Dari jumlah tersebut teradapat 123 tersangka, 108 penuntutan, 90 sudah berkekuatan hukum tetap, dan 94 putusan pengadilan sudah dieksekusi.
Dengan asset recovery sebesar Rp374,4 Miliar, jelasnya.
Baca Juga: Ketua KPK: Korupsi Sangat Bertentangan dengan Pancasila, Pengkhianat!
2. KPK juga klaim lakukan sejumlah upaya pencegahan korupsi
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Dalam bidang pencegahan korupsi, KPK juga telah melakukan sejumlah hal dalam setahun terakhir. Beberapa hal tersebut anatara lain melakukan kajian optimalisasi penerimaan pajak pada sektor perkebunan dan pertambangan dalam perspektif antikorupsi, kajian tata kelola bantuan sosial reguler, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT), serta pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas.
Dengan menghasilkan skor indeks nasional mencapai 72,4 atau melebihi target yang dicantumkan dalam RPJMN sebesar 70, jelanya.
3. Ada 1.271 pegawai KPK yang dilantik jadi ASN pada 1 Juni 2021
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri resmi melantik 1.271 pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni 2021. Mereka yang dilantik adalah pegawai KPK yang lolos dalam serangkaian proses alih status termasuk tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ada 57 mantan pegawai yang tidak dilantik karena dinyatakan gagal dalam TWK. Salah satu diantaranya adalah eks penyidik senior Novel Baswedan.
Baca Juga: KPK Punya 28 Personel Penindakan Baru, dari Polri dan Internal