Setujui Penambahan Rp 1,5 Triliun, Gerindra Ingatkan Pemerintah Revisi Keppres BPIH 1443H

  • 01 Juni 2022 17:15:20
  • Views: 10

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kapoksi Fraksi Gerindra Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengingatkan Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag RI) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperhatikan faktor eksternal terkait kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Apalagi, kenaikan itu bisa terjadi sewaktu-waktu karena sesuatu yang mengharuskannya naik. 

Fraksi Gerindra meminta kepada Pemerintah melalui Kementrian Agama dan BPKH dalam penyusunan BPIH ditahun mendatang harus memperhatikan faktor eksternal terkait kenaikan biaya yang terjadi sewaktu-waktu, terangnya kepada TIMES Indonesia, Rabu 1 Juni 2022. 

Hal itu ditekankan sejalan dengan usulan mendadak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang meminta tambahan anggaran Rp1,5 triliun untuk penyelenggaraan ibadah haji 2022 pada H-4 pemberangkatan kloter pertama. Usulan mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 30 Mei 2022.

Usulan Kementerian Agama sendiri telah disetujui Komisi VIII DPR RI. Dengan catatan, Kemenag ke depan harus mematangkan berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi aspek pembinaan, pelayanan dan perlindungan agar jemaah dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan syariat Islam.

Kementerian Agama ditahun-tahun mendatang perlu melakukan alokasi anggaran untuk biaya penyelenggaraan haji khusus yang bersumber dari APBN, saran Abdul Wachid. 

Ia mengungkapkan, penambahan alokasi kekurangan anggaran biaya penyelenggaraan haji sebagaimana disampaikan pemerintah, karena adanya keputusan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

Melalui sistem ehajj, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 21 Mei 2022 menyampaikan mengenai kenaikan biaya masyair dari 1.531 Saudi Arabia Riyal (SAR) menjadi 5.656,87 SAR. Sehingga membuat kenaikan total biaya penyelenggaraan haji mengalami penambahan sebesar Rp 1.536.637.849.087.

Adapun rincian yang diajukan, lanjut Abdul Wachid, terdiri dari Biaya Masyair Jamaah Haji Reguler sebesar Rp. 1.491.625.022.687, Biaya Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya sebesar Rp 25.773.232.000 dan Biaya Selisih Kurs Kontrak Penerbangan sebesar Rp 19.279.594.400.

Hasil pembicaraan antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (sepakat) untuk menutupi kekurangan Biaya Penyelenggaraan Haji, jelas Abdul Wachid. 

Untuk menutupi kekurangan biaya penyelenggaraan haji tersebut berasal dari Efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji sebesar Rp 739.012.826.400, Nilai Manfaat sebesar Rp 791.626.022.687 dan Efisiensi Valas dan Safe Guarding sebesar Rp 6.000.000.000

Fraksi Gerinda mengapresiasi Keputusan Raker antara DPR RI, Kemenag RI dan BPKH sehingga tidak ada pembebanan biaya terhadap calon jamaah haji atas kenaikan biaya Masyair yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, ucapnya.

Revisi Keppres BPIH

Fraksi Partai Gerindra mengingatkan Kementerian Agama agar mempercepat proses penerbitan revisi Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H / 2022 M yang bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.

Revisi Keppres dimaksud merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 144 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Melalui revisi Keppres terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443H/2022M, tambah Abdul Wachid, maka menjadi dasar bagi Penerintah Daerah untuk segera melunasi Biaya Penyelenggaraan Haji untuk petugas haji  TPHD yang semula rata-rata BPIH sebesar Rp 82 juta menjadi sebesar Rp 97,6 juta. (*)

**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.


https://www.timesindonesia.co.id/read/news/411899/setujui-penambahan-rp-15-triliun-gerindra-ingatkan-pemerintah-revisi-keppres-bpih-1443h

Sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/411899/setujui-penambahan-rp-15-triliun-gerindra-ingatkan-pemerintah-revisi-keppres-bpih-1443h
Tokoh





Graph