Disebut Beri Gratifikasi Rp 1 Miliar ke Rahmat Effendi, Begini Kata Summarecon Agung

  • 01 Juni 2022 12:48:51
  • Views: 9

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menerima suap sebesar Rp 10,45 miliar. Selain suap, Pepen juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1.852.595.000, atau Rp 1,85 miliar.

Penerimaan gratifikasi tersebut salah satunya dari PT Summarecon Agung Tbk senilai Rp 1 miliar. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 30 Mei 2022.

Uang sebesar Rp 1 miliar dari Summarecon itu diterima Rahmat Effendi melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya. Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp 500 juta pada 29 November 2021 dan Rp 500 juta pada 7 Desember 2021.

Pada tanggal 29 November 2021 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 500.000.000 dari PT Summarecon Agung Tbk secara transfer dari rekening BCA 065-34555965 atas nama PT Summarecon Agung Tbk ke rekening PT Bank BJB No. 0118932161100 atas nama Masjid Ar-Ryasakha, ujar jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa menyebut, Rahmat Effendi tak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C ayat (1) UU Tipikor.

Sehingga dengan demikian haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku wali kota Bekasi periode 2018 sampai dengan 2023 yang merupakan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, kata jaksa.

Atas perbuatan itu, Rahmat Effendi didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


https://www.liputan6.com/news/read/4975915/disebut-beri-gratifikasi-rp-1-miliar-ke-rahmat-effendi-begini-kata-summarecon-agung

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4975915/disebut-beri-gratifikasi-rp-1-miliar-ke-rahmat-effendi-begini-kata-summarecon-agung
Tokoh



Graph

Extracted

persons Rahmat Effendi,
companies PT Bank Central Asia Tbk, PT Summarecon Agung Tbk,
ministries KPK,
bumns bank bjb,
places JAWA BARAT,
cities bandung, Bekasi,
cases korupsi, nepotisme, Tipikor,