Soal Brotoseno, Ahli: Polri Masif Menutupi Penyimpangan Anggota

  • 01 Juni 2022 12:09:52
  • Views: 9

Jakarta: Pengaktifan kembali AKBP Raden Brotoseno usai menjadi tahanan kasus korupsi menjadi sorotan banyak pihak. Polri dianggap kurang taat pada hukum dengan tidak memecat Brotoseno.
 
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyebut di Polri terdapat Wall of Silence atau kebiasaan menutupi penyimpangan sesama anggota. Dia menantang Polri untuk memastikan mempertahankan Brotoseno bukan bagian dari menutup-nutupi penyimpangan tersebut.
 
Tapi pastinya, dari ribuan polisi yang disurvei, kebanyakan mengakui bahwa Wall of Silence berlangsung masif. Semakin parah, lebih dari separuh menganggap subkultur destruktif itu bukan masalah, kata Reza dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juni 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Reza menyayangkan tindakan Polri yang tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brotoseno. Padahal, kata dia, Kapolri terdahulu Tito Karnavian menyatakan bahwa akan memecat Brotoseno apabila divonis hukuman penjara di atas dua tahun.
 
Tapi, begitu perkataan itu tidak Polri tepati maka jangan pula publik disalahkan ketika kemudian berspekulasi bahwa ada persoalan sistemik institusional di balik perlakuan 'istimewa' dalam kasus yang satu ini, ucapnya.
 
Reza mengingatkan jika Korps Bhayangkara memiliki standar etika, moralitas, dan ketaatan hukum pada level tertinggi. Dia yakin sikap Polri yang melunak terhadap Brotoseno membuat kepercayaan publik meluntur.
 
Bagaimana polisi bisa diandalkan untuk pemberantasan korupsi kalau ternyata malah bertoleransi terhadap perwiranya yang melakukan korupsi, kata dia.
 
Baca: Polri Diminta Bongkar Identitas Atasan Raden Brotoseno
 
Menurut dia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus meninjau ulang penilaian risiko terhadap para narapida korupsi. Pengecekan guna mengetahui seberapa jauh perwira polisi berpotensi mengulangi perbuatannya.
 
Kalau hasil risk assessment (penilaian risiko) ternyata menyimpulkan bahwa risiko residivismenya tinggi maka sungguh pertaruhan yang terlalu mahal bagi Polri untuk mempertahankan personelnya tersebut. Terlebih ketika yang bersangkutan ditempatkan di posisi-posisi strategis yang memungkinkan dia menyalahgunakan lagi kewenangannya, kata Reza.
 
Reza menyebut berdasarkan riset diketahui tingkat pengulangan kejahatan kerah putih lebih tinggi daripada kejahatan dengan kekerasan. Maka itu, kata dia, pantas masyarakat waspada AKBP Raden Brotoseno akan melakukan tindakan rasuah kembali.
 
Brotoseno yang juga eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Dia divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Bukannya dipecat dari institusi Polri, dia malah menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
 

(JMS)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/3NOzM6oK-soal-brotoseno-ahli-polri-masif-menutupi-penyimpangan-anggota

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/3NOzM6oK-soal-brotoseno-ahli-polri-masif-menutupi-penyimpangan-anggota
Tokoh





Graph

Extracted

persons Brotoseno, Tito Karnavian,
companies ADA,
ministries Bareskrim Polri, KPK, Polisi,
places DKI Jakarta,
cases korupsi,