Hewan Terjangkit PMK Bisa Sah Jadi Hewan Kurban, MUI Beberkan Syarat Khususnya

  • 01 Juni 2022 11:37:00
  • Views: 7

PIKIRAN RAKYAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membeberkan syarat khusus terkait hewan kurban terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sah dijadikan hewan kurban.

Ketentuan terkait penyembelihan hewan kurban terkena PMK tersebut diungkap Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Dia menegaskan, hewan terkena penyakit PMK dengan gejala berat tidak sah untuk sembelih sebagai hewan kurban.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti melepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, ujar Asrorun.

Baca Juga: 11 Sapi Terjangkit PMK Mati, KUD Probolinggo Lockdown Aktivitas Lalu Lintas Ternak

Adapun ketentuan mengenai hewan kurban terkena PMK tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022.

Fatwa tersebut merinci soal ketentuan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan kondisi faktual dari hewan terkait.

Asrorun menjelaskan, apabila hewan kurban memiliki gejala klinis yang ringan, maka hukumnya sah untuk disembelih.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti melepuh ringan pada celah kuku, kondisinya lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban, ujar Asrorun dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 1 Juni 2022.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014615948/hewan-terjangkit-pmk-bisa-sah-jadi-hewan-kurban-mui-beberkan-syarat-khususnya

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014615948/hewan-terjangkit-pmk-bisa-sah-jadi-hewan-kurban-mui-beberkan-syarat-khususnya
Tokoh



Graph

Extracted

persons Asrorun Niam Sholeh,
institutions MUI,
topics lockdown,
products Hewan kurban,
nations Indonesia,
places JAWA TIMUR,
cities Probolinggo,
animals Sapi,