Optimalisasi PBB-P2, Pemkab Pelalawan Ajak Pegawai Jadi Duta Pajak, Ini Strateginya

  • 01 Juni 2022 10:59:26
  • Views: 12

PANGKALAN KERINCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui perangkat daerah terkait berupaya memaksimalkan potensi penerimaan dari Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penerimaan PBB-P2 diharapkan dapat dimaksimalkan, dalam usaha untuk peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak, guna mendukung pembangunan daerah.

Optimalisasi penerimaan pajak khususnya PBB-P2 ini, kita mengajak anggota DPRD, PNS dan non PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan turut berpastisipasi dalam membayar pajak, walaupun itu merupakan kewajiban, kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin, Rabu (1/6/2022).

Namun yang paling terpenting, lanjut dia, dapat memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa DPRD, PNS dan non PNS juga membayar pajak. Mereka taat pajak.

Jangan hanya masyarakat saja yang disuruh membayar pajak, pegawai juga bisa memberikan contoh, ikut mensosialisasikan ke masyarakat. Tentunya juga harus memenuhi rasa keadilan, ujar Devitson.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bagi setiap anggota DPRD, PNS dan non PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan diwajibkan untuk mendaftarakan miniwal 1 wajib pajak.

Pendaftaran objek pajak PBB-P2 tidak tergantung pada objek pajak PBB-P2 milik sendiri, bisa atas nama suami atau istri, orang tua, anak atau saudara, ataupun orang lain jika memang tidak memiliki objek pajak.

Kalau asetnya di Pekanbaru misalnya, bisa melampirkan PBB yang di Pekanbaru. Kalau tak ada aset atau masih mengontrak, bisa saja melampirkan PBB tempatnya mengontrak, dibuktikan dengan bukti pembayaran atau kwitansi pembayaran kontrak, jelasnya.

Atau kalau pasangan pegawai hanya memiliki satu aset, agar membuat surat pernyataan bahwa mereka adalah satu keluarga, lanjut Devitson.

Kemudian kata dia, bagi anggota DPRD, PNS dan non PNS yang belum mendaftarkan dan melunasi PBB-P2 sampai dengan tahun 2022, maka tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD, Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi PNS dan gaji bagi non PNS bulen Mei 2022 yang dibayarkan pada bulan Juni tidak dapat diproses pembayarannya.

Jadi tak adil jika hanya masyarakat saja yang dipungut PBB-P2 nya, sementara PNS yang asetnya banyak dibiarkan. Itu berlaku juga bagi DPRD untuk tunjangan perumahan dan transportasi, jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan Devitson, terkait surat edaran tersebut sudah disosialisasikan sejak bulan Maret, April hingga Mei 2022 dan pada bulan Juni baru diterapkan.

Jadi bukan serta merta mendadak begitu saja ini diberlakukan, jauh hari sudah disosialisasikan. Juga tidak benar ada potongan TPP jika tak mendaftarkan objek pajak. Semua orang yang memiki aset dan bangunan wajib membayar PBB, tandasnya, kepada GoRiau.com.***


https://www.goriau.com/berita/baca/optimalisasi-pbbp2-pemkab-pelalawan-ajak-pegawai-jadi-duta-pajak-ini-strateginya.html

Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/optimalisasi-pbbp2-pemkab-pelalawan-ajak-pegawai-jadi-duta-pajak-ini-strateginya.html
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries DPRD,
parties PBB,
places JAMBI, RIAU, SULAWESI UTARA,
cities Pekanbaru,
musicclubs APRIL,