Berikut Kategori PNS yang Tidak Diberikan Gaji ke-13 pada Juli 2022

  • 01 Juni 2022 10:37:18
  • Views: 10

PIKIRAN RAKYAT - Berikut ketentuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kategori penerima gaji ke-13 atau bonus tahunan pemerintah tahun 2022.

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS pada Juli 2022 mendatang. Berdasarkan keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Para PNS yang akan menerima bonus tahunan ini merupakan abdi negara ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Pejabat Negara.

Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Tunjangan kinerja sebesar 50% akan diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Awas Potensi Pelanggaran PPDB, Peran Masyarakat dan Panitia Dibutuhkan

Sementara itu, tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan pejabat negara, kata Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari konferensi pers virtual pada 14 April 2022 lalu.

Para abdi negara akan menerima gaji ke-13 atau bonus tahunan paling cepat pada Juli 2022. Namun, terdapat beberapa ketentuan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota polri terkait hal ini.

Baca Juga: Asik Liburan di Paris, Rizky Billar dan Lesti Kejora Mendadak Didesak Pulang karena Utang, Ada Apa?

Pemerintah menginformasikan kriteria PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak menerima gaji ke-13 tahun 2022. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, huruf a dan b menjelaskan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri apabila:


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014615506/berikut-kategori-pns-yang-tidak-diberikan-gaji-ke-13-pada-juli-2022

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014615506/berikut-kategori-pns-yang-tidak-diberikan-gaji-ke-13-pada-juli-2022
Tokoh







Graph

Extracted

persons joko widodo, Lesti Kejora, Rizky Billar,
companies ADA,
ministries ASN, TNI,
topics PPDB, THR,
products PPPK,
cities Paris,
musicclubs APRIL,