Kini WNA Boleh Memiliki KTP-el, Ini Alasan Kemendagri

  • 01 Juni 2022 08:07:11
  • Views: 12

IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Pendudukan Catatan Sipil membeberkan alasan Warga Negara Asing (WNA) boleh memiliki KTP-elektronik (KTP-el).

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, yang juga ingin membantah isu WNA tenaga kerja asing (TKA) China dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk agenda Pemilu 2024. 

Dirjen Zudan mengungkapkan setiap WNA yang memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP-el. Ia menambahkan ketentuan tersebut diatur sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk. 

Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil, kata Dirjen Zudan dikutip keterangan rilis resmi, Selasa (31/5/2021).

Menurut Zudan, sejumlah WNA saat ini sedang mengurus KTP-el. Ia menambahkan WNA yang mengurus KTP-el tersebut berkisar 13.056 orang. 

Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini jumlahnya tidak sampai jutaan, katanya. 

Zudan pun menuturkan negara-negara yang WNA-nya paling banyak memiliki KTP-el terdapat 10 negara. Adapun negara-negara tersebut yakni, Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India dan Malaysia. 

Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya KTP-el, yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain, beber Zudan. 

(SAN)


https://www.idxchannel.com/economics/kini-wna-boleh-memiliki-ktp-el-ini-alasan-kemendagri

Sumber: https://www.idxchannel.com/economics/kini-wna-boleh-memiliki-ktp-el-ini-alasan-kemendagri
Tokoh



Graph

Extracted

persons Zudan Arif Fakrulloh,
companies ADA, MNC,
ministries Kemendagri, Kemenkum HAM,
topics Pemilu 2024,
products KTP,
nations Amerika Serikat, Australia, Belanda, India, Inggris, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Malaysia, Republik Rakyat Cina,
cities Tiongkok,
cases HAM,