10 Tahapan Pembentukan Kerja Sama Sister City

  • 01 Juni 2022 08:03:22
  • Views: 13

TEMPO.CO, JakartaSister city atau kota bersaudara adalah konsep menghubungkan dua kota di lokasi negara yang berbeda untuk menciptakan koneksi budaya dan kontak sosial antar penduduk.

Awalnya, ini adalah kerja sama antara pemerintah kota di satu negara dengan pemerintah kota di luar negeri, yang tujuannya untuk mengembangkan hubungan persahabatan dan saling pengertian antara negara yang berbeda. Namun kini bergeser ke bentuk kerja sama yang konkrit dan saling menguntungkan.

Dilansir dari kerja sama.bandung.go.id, awalnya pertama kali konsep Sister City ada pada 1920 dan digunakan di Benua Eropa, yaitu antara Kota Keighley di Inggris dengan Kota Poix Du Nord di Prancis. 

Selanjutnya muncul pula istilah Twin City atau Kota Kembar. Istilah ini lebih sering digunakan di benua Eropa, sementara istilah Sister City lebih sering digunakan oleh Amerika Serikat.

Di Indonesia aturan terkait sister city ini diatur dalam surat edaran Mendagri No. 193/1652/PUOD pada 26 April 1993. SE ini mengatur tentang tata cara pembentukan hubungan kerja sama. 

Di Indonesia konsep Sister City lebih condong ditujukan untuk pembangunan ekonomi, namun bilang lain seperti pendidikan dan budaya termasuk salah satu isu yang penting dalam skema Sister City.

Ada beberapa isu yang menjadi bidang kerja sama Sister City antara lain

1. Ekonomi, perdagangan, investasi, industri, dan pariwisata

2. lmu pengetahuan, teknologi, dan administrasi

3. Pendidikan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, pemuda dan olahraga

4. Bidang-bidang lain yang disetujui kedua belah pihak.

Tahapan Menjadi Sister City

Kerja sama ini tentu tak serta merta terjadi begitu saja. Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan saat menentukan sister city, antara lain

1. Penjajakan.
Penjajakan dilakukan dengan saling mengetahui dan mengenal potensi yang dimiliki kedua daerah. Langkah ini dapat diketahui dengan melalui kantor perwakilan negara asing di Indonesia atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

2. Penandatanganan LoI.
Jika keinginan untuk bekerja sama disetujui kedua belaj pihak, maka antara keduanya dapat menandatangani Letter of Intent (LoI).

3. Menyusun rencana kerja sama.
Usai menandatangani LoI, pemerintah kota langsung menyusun rencana kerja sama yang isinya menjelaskan maksud dan tujuan kerja sama serta manfaat yang diperoleh.

4. Persetujuan dari DPRD.
Rencana kerja sama, plan of action dan LoI yang sudah disetujui dan ditandatangani kedua pihak diajukan kepada DPRD Kota untuk mendapatkan persetujuan.

5. Permintaan fasilitasi pemerintah.
Usai disetujui DPRD kota, kemudian mengajukan surat ke Mendagri untuk mohon fasilitasi kerja sama. Permohonan ini adalah syarat untuk menentukan pembahasan Draft MoU.

6. Menyusun Draft MoU.
Karena MoU kerja sama Sister City termasuk perjanjian internasional, jadi penyusunannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai ahli hukum internasional. 

Draft yang telah disusun Kementerian Luar Negeri RI kemudian dibahas pada forum Interkem yang melibatkan Kementerian Luar Negeri RI, Sekretariat Negara RI, Kementerian Dalam Negeri RI dan lembaga terkait lainnya.

7. Penandatanganan MoU.
Draft MoU yang telah disetujui mitra kerja sama luar negeri, kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pemerintah Kota yang bersangkutan oleh oleh Kementerian Luar Negeri RI. Tujuannya untuk proses usulan Surat Kuasa (Full Power).

8. Pelaksanaan kerja sama.
Setelah MoU ditandatangani, maka dokumen kerja sama tersebut mengikat kedua belah pihak dan sudah bisa memulai program-program yang disepakati. Pemerintah Kota membentuk tim kerja sebagai pelaksana harian dari hasil kegiatan yang disepakati. Pemerintah Kota dapat mengalokasikan dana yang mungkin timbul dalam kerja sama tersebut melalui APBD dan sumber-sumber lain yang sah.

9. Evaluasi pelaksanaan kerja sama.
Kemendagri dan lembaga terkait akan memonitor dan mengevaluasi secara berkala untuk mengetahui capaian dan hasil kerja sama sesuai instrumen monitoring dan evaluasi yang disusun oleh Kemendagri.

10. Pelaporan pelaksanaan kerja sama.
Pemerintah Kota menyampaikan laporan kepada Kemendagri tentang hasil program kerja sama tersebut sesuai format yang terdapat pada instrumen monitoring dan evaluasi. Hasil evaluasi dapat dijadikan dasar untuk pertimbangan rencana kerja sama Sister City selanjutnya dengan mitra lain kota di luar negeri.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: Kunjungi Tiga Negara di Eropa, Anies Kerja Sama MRT hingga Sister City

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.


https://bisnis.tempo.co/read/1597047/10-tahapan-pembentukan-kerja-sama-sister-city

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1597047/10-tahapan-pembentukan-kerja-sama-sister-city
Tokoh



Graph

Extracted

persons Anies Baswedan,
companies ADA, Dana, Google,
ministries DPRD, Kemendagri, Kementerian Luar Negeri, Kemlu,
products MRT,
nations Amerika Serikat, Indonesia, Inggris, Prancis,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, NUSA TENGGARA BARAT,
cities bandung,
musicclubs APRIL,