4 Aliran Duit Haram Walkot Bekasi Bikin Glamping hingga Beli Mercy

  • 01 Juni 2022 06:53:59
  • Views: 5

Jakarta -

Beberapa aliran dana masuk ke Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alian Pepen. Dana tersebut digunakan oleh Pepen untuk membuat Vila Glamping Jasmine Cisarua hingga membeli mobil Mercy.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, terdapat beberapa aliran dana yang diterima oleh Pepen. Total, uang yang diterima oleh Pepen mencapai Rp 19.5 Miliar.

Berikut adalah empat aliran duit haram yang diterima Pepen dalam kasus korupsinya tersebut:


1) Suap Rp 10 M untuk Mengurus Pengadaan Lahan


Jaksa KPK mengatakan Pepen menerima hadiah sebesar Rp 10,450 miliar dari sejumlah orang. Pemberi hadiah ingin agar Pepen dan pejabat Pemkot Bekasi lainnya memuluskan proses pengadaan lahan.

Dalam dakwaan itu, Pepen didakwa bersama dengan Kadis Perkimtan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Camat Bekasi Barat, dan Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi M Bunyamin.

Rp 10,450 miliar tersebut diterima Pepen dari tiga orang. Mereka adalah Lai Bui Min yang memberikan Rp 4,1 miliar; Makhfud Saifudin yang memberi Rp 3 miliar; dan Suryadi Mulya yang memerikan Rp 3,350 miliar.

Tiga orang itu menyuap Pepen agar Pemkot Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min, di Jl Bambu Kuning Selatan. Lahan seluas 14/339 meter persegi digunakan untuk kepentingan pembangunan polder 202 oleh Pemkot Bekasi.


Terdakwa dan Jumhana Luthfi Amin serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII, yang terletak di Jalan Raya Siliwangi, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi atas nama Kamaludin Djaini, serta Terdakwa dan M Bunyamin mengupayakan Kegiatan Pengadaan Lahan Pembangunan Polder Air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021, serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa, papar jaksa KPK.


2. Gratifikasi Rp 30 Juta untuk Perpanjangan Kontrak

Pepen didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 30 juta. Uang itu didapat dari kontraktor bernama Ali Amrin. Pepen didakwa bersama-sama dengan Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi M Bunyamin.

Pepen memberikan persetujuan Ali Amril mendapat perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi tahun 2021. Selain itu, mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada 2022. Setelah keputusan perpanjangan kontrak itu, Ali menyerahkan uang tersebut melalui Bunyamin.

Pungli hingga gratifikasi melalui yayasan masjid. Simak di halaman selanjutnya.

https://news.detik.com/berita/d-6104827/4-aliran-duit-haram-walkot-bekasi-bikin-glamping-hingga-beli-mercy

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6104827/4-aliran-duit-haram-walkot-bekasi-bikin-glamping-hingga-beli-mercy
Tokoh







Graph

Extracted

persons Ali Amril, Rahmat Effendi, Saifudin,
companies Dana,
ministries KPK,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Bekasi, Bekasi Barat, Rawalumbu,