Hewan Terkena PMK dengan Gejala Ringan Sah Dikurbankan, Ini Kriteria dari MUI

  • 01 Juni 2022 06:46:31
  • Views: 10

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa 32 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). MUI juga menyisipkan kriteria-kriteria hewan yang sah untuk sebagai hewan kurban.

Awalnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan mengenai sah atau tidaknya hewan PMK untuk dikurban. Menurutnya, apabila hewan masih dalam gejala klinis kategori ringan, maka hewan itu sah untuk dikurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban, kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa,(31/05/2022).

Sebaliknya apabila hewan PMK itu dinilai memiliki gejala klinis kategori berat, maka hewan itu tidak sah untuk dikurban.

Adapun kriteria secara lengkap untuk mengenal gejala ringan atau berat pada hewan PMK oleh MUI yakni:

a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

c. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

d. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

e. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.


https://nasional.okezone.com/read/2022/06/01/337/2603553/hewan-terkena-pmk-dengan-gejala-ringan-sah-dikurbankan-ini-kriteria-dari-mui?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/06/01/337/2603553/hewan-terkena-pmk-dengan-gejala-ringan-sah-dikurbankan-ini-kriteria-dari-mui?page=1
Tokoh



Graph

Extracted

persons Asrorun Niam Sholeh,
institutions MUI,
products Hewan kurban,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,