DKI Jakarta Raih WTP 5 Kali Berturut-turut, BPK Beri Sejumlah Catatan 

  • 01 Juni 2022 06:17:47
  • Views: 5

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI yang ke-5. Namun, BPK memberikan sejumlah catatan diantaranya terkait endapan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di rekening Bank DKI dan Kartu ATM penerima manfaat.

Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo mengatakan BPK menemukan jumlah dana KJP plus dan KJMU masih mengendap di rekening penampungan sebesar Rp82,97 miliar serta mengendap di rekening penerima akibat gagal salur sebesar Rp112,29 miliar.

Untuk itu, BPK merekomendasikan agar dana KJP plus dan KJMU yang masih ada di rekening tersebut disetor kembali ke kas daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan program berikutnya, kata Dede dalam rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI Perwakilan DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

Dede manambahkan BPK juga menyampaikan laporan hasil kinerja upaya penanggulangan kemiskinan tahun 2021, kinerja atas efektivitas pengelolaan program KJP Plus dan KJMU Tahun Anggaran 2021 serta ikhtisar pemerintahan daerah 2021. Adapun hasilnya, BPK mencatat keberhasilan DKI Jakarta mendukung penyelenggaraan program wajib belajar 12 tahun.

BPK mencatat beberapa capaian positif Provinsi DKI dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pelaksanaan program KJP plus dan KJMU dalam upaya mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan akses serta kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi, ujarnya.

Selanjutnya, BPK merekomendasikan supaya dana yang terdapat pada rekening penampungan segera dipindahbukukan ke rekening kas daerah. Hal itu demi menghindari permasalahan dalam penggunaan rekening kas dan rekening penampungan yang tak memiliki dasar hukum.

BPK menekankan pentingnya peningkatan monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada organisasi perangkat daerah dan Bank DKI, sehingga tidak terjadi permasalahan adanya penggunaan rekening kas dan rekening penampungan atau escrow yang tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui persetujuan BPKD sebagai BUD, jelasnya.

Lebih lanjut, BPK mengingatkan supaya Pemprov DKI memberikan penjelasan terkait temuan tersebut maksimal 60 hari setelah LHP diterima.

Hal ini untuk memenuhi Pasal 20 UU No 19 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara, yang mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah lhp diterima, serta pasal 21 ayat 1 yang menyatakan bahwa lembaga perwakilan dalam hal ini BUMD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya, tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Bagikan Artikel:




https://www.inews.id/news/megapolitan/dki-jakarta-raih-wtp-5-kali-berturut-turut-bpk-beri-sejumlah-catatan

Sumber: https://www.inews.id/news/megapolitan/dki-jakarta-raih-wtp-5-kali-berturut-turut-bpk-beri-sejumlah-catatan
Tokoh





Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Muhammad,
companies ADA, Dana, Facebook, WhatsApp,
ministries BPK, DPRD,
bumns Bank DKI, BUMD,
places DKI Jakarta,