DPRD DKI Masukkan Pasal Pembentukan Dewan Disabilitas dalam Perda

  • 01 Juni 2022 06:09:22
  • Views: 9

Jakarta: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan memasukkan pasal tentang pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) dalam Perda Disabilitas demi memenuhi upaya perlindungan bagi kalangan difabel. DDJ menjadi salah satu rangkaian dari perubahan sejumlah pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
 
DDJ ini institusi baru yang mewakili disabilitas. Diharapkan sesuai fungsinya bisa memberikan masukan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI terkait seluruh hal yang menyangkut hak-hak disabilitas, ujar Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.
 
Pembentukan DDJ, kata Pantas, akan diatur dalam Pasal 130, yang berbunyi dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta dibentuk DDJ sebagai lembaga non-struktural yang bersifat independen.
Selanjutnya, agar semua kebutuhan dan hak disabilitas dapat terpenuhi, anggota DDJ harus mencakup semua jenis kaum disabilitas yang akan diatur dalam Pasal 134 ayat 2, yang berbunyi paling sedikit tujuh anggota DDJ yang terdiri dari ragam disabilitas berbeda.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Hal itu karena di Indonesia ada tujuh jenis penyandang disabilitas, yakni tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunalaras, tunagrahita, dan tunaganda.
 
Kami mau DDJ ini bisa mewakili semua, makanya kami ambil seluruh jenis disabilitas, karena secara nasional jenis disabilitas itu ada tujuh. Jadi, kami mau minimal anggota ada tujuh dan maksimal 11, saya rasa itu bisa mewakili semua, kata dia.
 
Baca: BNSP dan Kemendikbudristek Kembangkan Skema Sertifikasi Bagi Disabilitas
 
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Biro Hukum DKI Jakarta Nur Fajar mengatakan mekanisme pemilihan serta pengangkatan pimpinan dan anggota DDJ akan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
 
Dalam pemilihan dan pengangkatan ada seleksi sesuai keputusan Gubernur. Ini akan kita atur di Pasal 137 ayat 1, kata dia.
 
Bunyi Pasal 137 ayat 1, yakni gubernur membentuk keanggotaan tim seleksi untuk menetapkan calon anggota DDJ. Sedangkan ayat 2 berbunyi, anggota tim seleksi berjumlah lima orang yang terdiri atas unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masyarakat, dan organisasi penyandang disabilitas.
 

(AZF)


https://www.medcom.id/nasional/metro/Dkq4Preb-dprd-dki-masukkan-pasal-pembentukan-dewan-disabilitas-dalam-perda

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/metro/Dkq4Preb-dprd-dki-masukkan-pasal-pembentukan-dewan-disabilitas-dalam-perda
Tokoh



Graph

Extracted

persons Pantas Nainggolan,
companies ADA,
ministries BNSP, DPRD,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,