Mendagri Sampaikan Pandangan Pemerintah Soal Materi 5 RUU Provinsi

  • 01 Juni 2022 02:09:07
  • Views: 13

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah atas materi dan muatan lima rancangan undang-undang (RUU) provinsi yang merupakan usul dari DPR.
 
Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan lima RUU ini di luar perubahan dasar hukum, kata Tito dilansir Antara, Rabu, 1 Juni 2022.
 
Kelima rancangan undang-undang itu terkait dengan RUU Provinsi Sumatera Barat, RUU Provinsi Riau, RUU Provinsi Jambi, RUU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan RUU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
Baca: Mendagri Tito Diharap Bantu Sektor Kelautan dan Perikanan di Miangas
 
Tito mengungkapkan pada prinsipnya pemerintah menghormati dan menghargai inisiatif DPR dan menyetujui pembahasan terkait dengan lima RUU tersebut.
 
Namun, dengan catatan pembahasan itu terbatas pada dasar hukum, mengingat sebelumnya UU terkait dengan lima provinsi tersebut masih berdasarkan pada UUD Sementara Tahun 1950.
 
Hal itu, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain. Alasannya, akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah UU lainnya.
 
Misalnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta peraturan lainnya. Menurut dia, pembahasan itu akan berimplikasi pada dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan masalah sumber daya manusia (SDM).
 
Selain itu, dapat membuka munculnya isu-isu yang akhirnya membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyelesaikannya, seperti masalah batas wilayah, kata Tito.
 
Tito menilai kelima RUU itu akan bermanfaat untuk pemerintah daerah, seperti dapat memberi kepastian hukum. Upaya itu dapat pula memperkuat peraturan turunan UU provinsi karena regulasi itu menjadi salah satu dasar penyusunan peraturan di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
 
Memang agak ironis kalau seandainya perda-perda itu didasarkan pada dasar atau konstitusi yang bukan berlaku saat ini sehingga dengan adanya RUU lima provinsi ini turunan-turunan (peraturan) akan berdasarkan konstitusi yang berlaku saat ini, UUD NRI Tahun 1945, ucap Tito.
 
Upaya pembahasan RUU juga akan mengakomodasi situasi aktual yang kondisinya berbeda dengan pembentukan provinsi yang berdasarkan pada UU sebelumnya.
 
Kondisi aktual itu, seperti adanya pemekaran daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Situasi tersebut otomatis berimplikasi pada wilayah, cakupan wilayah, batas wilayah, dan sebagainya.
 
Tito mengatakan emerintah berharap pembahasan RUU tidak mengalami gangguan sehingga dapat segera selesai. Dengan demikian, regulasi itu nantinya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat di lima provinsi tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

(DEV)


https://www.medcom.id/nasional/politik/GNGAgRQk-mendagri-sampaikan-pandangan-pemerintah-soal-materi-5-ruu-provinsi

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/GNGAgRQk-mendagri-sampaikan-pandangan-pemerintah-soal-materi-5-ruu-provinsi
Tokoh



Graph

Extracted

persons Tito Karnavian,
companies Dana,
ministries DPR RI, Kemendagri,
topics Cipta Kerja,
products Batu Bara,
places DKI Jakarta, JAMBI, NUSA TENGGARA BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR, RIAU, SUMATERA BARAT,