MerahPutih.com - Pemerintah berkomitmen tetap menambah anggaran perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat, meskipun dampak pandemi COVID-19 terhadap kelompok miskin dan rentan akan semakin berkurang pada 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, anggaran perlindungan sosial akan mencapai sekitar Rp 432,2 triliun hingga Rp 441,3 triliun atau sedikit lebih tinggi dari total anggaran perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sebesar Rp 431,5 triliun.
Kita harap APBN tetap menjalankan fungsi sebagai shock absorber untuk menjaga masyarakat, baik melalui PKH (Program Keluarga Harapan), kartu sembako, subsidi listrik, subsidi LPG, dan jaminan kehilangan pekerjaan, kata Menkeu dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR di Jakarta, Selasa (31/5), terkait anggaran perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga:
Pemerintah Telah Gelontorkan Rp 91 Triliun Dana Perlindungan Sosial
Dikutip Antara, Menkeu merinci pada 2020 anggaran perlindungan sosial mencapai Rp 498,0 triliun atau melonjak hingga hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 308,4 triliun karena penyebaran pandemi COVID-19.
Pada tahun itu, anggaran perlindungan sosial sebetulnya hanya sebesar Rp 293,2 triliun, tetapi kemudian pemerintah menambah Rp 204,7 triliun untuk menopang masyarakat yang terdampak COVID-19.
Pada 2021 anggaran perlindungan sosial turun dibandingkan 2020 menjadi sebesar Rp 468,3 triliun karena penurunan anggaran perlindungan sosial untuk mengatasi dampak COVID-19 yang menjadi sebesar Rp 468,3 triliun.
Baca Juga:
Pemerintah Klaim Perlindungan Sosial Selamatkan 5 Juta Orang dari Kemiskinan Baru
Anggaran perlindungan sosial untuk mengatasi dampak COVID-19 pun kembali turun pada 2022 menjadi hanya sebesar Rp 99,4 triliun.
Pada 2023 kebijakan perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan data, perbaikan penargetan penerima, pengurangan angka kemiskinan, penguatan perlindungan sosial sepanjang hayat, dan mendorong perlindungan sosial adaptif. (*)
Baca Juga:
KPK Bidik Dugaan Korupsi Perlindungan Sosial Lainnya