Pengaktifan Brotoseno, Komitmen Kapolri Berantas Korupsi Dipertanyakan

  • 31 Mei 2022 22:09:15
  • Views: 10

Jakarta: Mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno diaktifkan kembali sebagai anggota Polri. Bahkan, disebut-sebut menjadi penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
 
Pengaktifan kembali Brotoseno menjadi pertanyaan besar publik. Khususnya, terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen memperbaiki nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dimulai dari internal Polri.
 
Kejadian kembali aktifnya Brotoseno ini menjadi momentum untuk menanyakan kembali komitmen antikorupsi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Mei 2021.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Tidak Dipecat, Brotoseno hanya Harus Meminta Maaf
 
Menurutnya, Kapolri sempat meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi saat pelantikan 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri. Selain itu, ICW juga menemukan pernyataan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 17 November 2021 yang berkomitmen akan menindak oknum polisi bermasalah.
 
Faktanya, ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti, ujar Kurnia.
 
Dia memandang ada kesan diskriminatif atau tebang pilih di institusi Polri dalam penerapan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggotanya. Menurutnya, selama ini banyak anggota Polri yang diberhentikan.
 
Salah satunya karena terlibat narkotika. Seperti di Surabaya baru-baru ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menerbitkan Keputusan Kapolda Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat 12 anggota kepolisian sekaligus yang mayoritasnya terindikasi terlibat peredaran narkotika.
 
Tentu ini janggal, sebab, dua jenis kejahatan tersebut (narkotika dan korupsi) sama-sama tergolong ke dalam rumpun kejahatan luar biasa (extraordinary crime), lalu mengapa tindakan terhadap korupsi tidak bisa setegas menindak kejahatan narkotika?, tutur dia.
 
ICW juga menemukan tindakan diskriminatif lainnya dengan merujuk pada putusan sidang kode etik atas nama terperiksa Bripka Irfan, Anggota Subdit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung pada akhir Oktober 2021 lalu. Kala itu, Bripka Irfan langsung diberhentikan tidak dengan hormat lantaran mencuri mobil milik masyarakat melalui sidang kode etik oleh Bidang Profesi dan Keamanan Polda Lampung.
 
Bisa dibayangkan, perbuatan yang tergolong tindak pidana umum saja bisa langsung diberhentikan, lalu mengapa kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Brotoseno dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi administrasi pemecatan?, katanya
 
ICW mendesak Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno. Lalu, memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan.
 

 
 

(DEV)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/RkjvgJ9k-pengaktifan-brotoseno-komitmen-kapolri-berantas-korupsi-dipertanyakan

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/RkjvgJ9k-pengaktifan-brotoseno-komitmen-kapolri-berantas-korupsi-dipertanyakan
Tokoh











Graph

Extracted

persons Brotoseno, Ferdy Sambo, Kurnia Ramadhana, Listyo Sigit Prabowo, Prabowo,
companies ADA,
ministries ASN, KPK, Polisi, Propam Polri,
organizations PERSEPSI,
ngos ICW,
products Narkotika,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR, LAMPUNG,
cities Bandar Lampung, Surabaya,
cases korupsi,