Sebentar lagi, rapat nanti Minggu depan. Nanti boleh kita sisipkan dalam pertanyaan, kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.
Eks Wakil Ketua Komisi VII itu heran dengan alasan Korps Bhayangkara tetap mengangkat Brotoseno menjadi anggota polisi. Terutama, terkait prestasi dan klaim Brotoseno berkelakuan baik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Prestasinya kaya apa kok bisa dimaafkan? Perilakunya baiknya kaya apa kok masih bisa dimaafkan? Aturan mainmu seperti apa? Nanti kita boleh bacakan bersama-sama, ujar dia.
Baca: Brotoseno Kembali Aktif, Penegakan Aturan Polri Dinilai Lemah
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. Dia mempertanyakan parameter prestasi dan berkelakuan baik Brotoseno.
Parameter berkelakuan baik ini terhadap institusi atau bangsa ini. Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa? kata Desmond.
Sekretaris Fraksi Gerindra itu menilai keputusan mempertahankan Brotoseno menimbulkan pertanyaan bagi publik. Sebab, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu merupakan terpidana kasus korupsi.
Perilaku baik dan prestasi Brotoseno yang diklaim Polri tentu menjadi tanda tanya besar bagi publik. Mengingat rekam jejak Brotoseno yang merupakan eks napi korupsi, ujar dia.
(DEV)