Ketimpangan Penguasaan Lahan Perkebunan Sawit di Indonesia Dinilai Tinggi

  • 31 Mei 2022 22:03:20
  • Views: 7

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Kebijakan Persaingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (DKP KPPU) Marcellina Nuring Ardyarini mengatakan keadilan dalam kepemilikan atau penguasaan sumber daya alam di Indonesia tidak sesuai harapan. Antara lain lahan perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan data yang ditemukan Pusat Penelitian dan Pengembangan Agraria dan Tata Ruang/BPN pada tahun 2019, ketimpangan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia tinggi yaitu sebesar 0,77. 

“Berdasarkan indeks gini ketimpangan Hak Guna Usaha (HGU), ketimpangan HGU di Indonesia sudah sebesar 0, 77. Angka ini termasuk tinggi, ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa, 31 Mei 2022. Ketimpangan tanah HGU terjadi di 33 provinsi di Indonesia.

Menurutnya, ada ketimpangan yang tinggi dalam penguasaan lahan perkebunan sawit di antara pelaku usaha perkebunan. Selain itu, ketimpangan juga terlihat dalam rata-rata luas lahan yang dimiliki pemilik perkebunan.

Ia menjelaskan ada tiga jenis pemilik perkebunan sawit yaitu pekebun rakyat, perusahaan perkebunan swasta, dan perkebunan negara. Jumlah pekebun rakyat mencapai 99,92 persen dari total pelaku usaha tetapi hanya menguasai 41,35 persen lahan. Adapun jumlah perkebunan negara hanya 0,01 persen dari total pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan menguasai lahan sebesar 4,23 persen. 

Sedangkan jumlah perusahaan perkebunan swasta hanya 0,07 persen dari total pelaku usaha namun menguasai lahan seluas 54,2 persen. Marcellina mengatakan, ini sudah melebihi ketentuan, merujuk pada Permentan 98 tahun 2013 tentang izin usaha perkebunan atau pembatasan luas lahan perkebunan berdasarkan kelompok perusahaan. 

Menurutnya, perlu pengaturan terkait pembatasan penguasaan lahan berupa HGU dalam kelompok usaha yang tidak terbatas pada pelaku usaha saja. Tanpa pembatasan, struktur penguasaan atau pemilikan sumber daya alam termasuk tanah akan terjadi ketimpangan. “Karena ada perbedaan akses antara pihak yang kuat berhadapan dengan yang lemah posisi tawarnya, tuturnya. 

Marcellina berujar, hal itu dapat berpotensi membawa permasalahan persaingan usaha terkait penguasaan lahan dan kontrol di sisi hilir produk. Maka, perlu pembatasan pemberian HGU kepada badan usaha atau kelompok usaha. Karena itu KPPU akan memeriksa status penguasaan lahan atau penguasaan HGU perusahaan-perusahaan penguasa perkebunan sawit. 

Karena sekali hulunya dikuasai, ke hilirnya akan mendikte pasar, kata Marcellina.

Baca Juga: Anggota DPR: Audit Transparan Perusahaan Sawit Bisa Turunkan Harga Minyak Goreng

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.


https://bisnis.tempo.co/read/1596969/ketimpangan-penguasaan-lahan-perkebunan-sawit-di-indonesia-dinilai-tinggi

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1596969/ketimpangan-penguasaan-lahan-perkebunan-sawit-di-indonesia-dinilai-tinggi
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Google,
ministries DPR RI, KPPU,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, SULAWESI BARAT,
cities Mamuju,