KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Ambon Selama 40 Hari ke Depan

  • 31 Mei 2022 21:47:30
  • Views: 15

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang gerai usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Dua tersangka ialah penerima suap masing-masing Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH).

Hari ini, tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka RL dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 2 Juni 2022 sampai dengan 11 Juli 2022, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Sebelumnya, KPK telah menahan keduanya selama 20 hari pertama sejak 13 Mei 2022 sampai dengan 1 Juni 2022.

Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Diduga Palak Kontraktor Untuk Suap Tim Auditor BPK Jabar

Tersangka Richard saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan Andrew di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka untuk terus mengumpulkan alat bukti, di antaranya pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui perbuatan para tersangka tersebut, ucap Ali.

KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon sebagai pemberi suap.

KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang tokok ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang toko ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Baca Juga: Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Siregar Soal Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).


https://www.suara.com/news/2022/05/31/212912/kpk-perpanjang-masa-penahanan-wali-kota-ambon-selama-40-hari-ke-depan

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/05/31/212912/kpk-perpanjang-masa-penahanan-wali-kota-ambon-selama-40-hari-ke-depan
Tokoh









Graph

Extracted

persons Ade Yasin, Ali Fikri, Lili Pintauli Siregar, Richard,
ministries BPK, Dewas KPK, KPK,
events MotoGP,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, MALUKU,
cities Ambon, Bogor,
cases korupsi,