TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyusun peraturan mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pembangkit listrik untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam pengendalian emisi gas rumah kaca di sektor energi.
Nugroho mengatakan setiap pelaku usaha di pembangkitan tenaga listrik wajib menyampaikan pelaporan emisi gas rumah kaca kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM melalui aplikasi APPLE-Gatrik.
Setiap pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan emisi gas rumah kaca, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan perdagangan karbon dan seluruh emisi gas rumah kaca yang dihasilkan di atas batas atas emisi gas rumah kaca dikenai pajak karbon.
Ia menjelaskan dampak perdagangan karbon pada pembangkitan tenaga listrik, di antaranya mendorong PLTU untuk melakukan upaya-upaya pengurangan emisi gas rumah kaca melalui kegiatan, seperti pemasangan PLTS atap, co-firing, efisiensi energi, dan kegiatan mitigasi lainnya.
Kewajiban Pembelian Emisi