MUI Tegaskan Hewan PMK Berat Tidak Sah untuk Kurban, Ini Ciri-cirinya

  • 31 Mei 2022 19:53:15
  • Views: 7

Selasa, 31 Mei 2022 - 18:16 WIB

VIVA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Hal tersebut berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers di kantor MUI, Selasa, 31 Mei 2022.

Ketua

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam


 
PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

Namun demikian, kata Asrorun, apabila hewan tersebut sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban. 

Bila sembuhnya setelah rentang waktu berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban, ujarnya

Kemudian, untuk hewan yang terjangkit PMK kategori ringan, ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban, ujarnya. 


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1480323-mui-tegaskan-hewan-pmk-berat-tidak-sah-untuk-kurban-ini-ciri-cirinya?terbaru=8

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1480323-mui-tegaskan-hewan-pmk-berat-tidak-sah-untuk-kurban-ini-ciri-cirinya?terbaru=8
Tokoh



Graph

Extracted

persons Asrorun Niam Sholeh,
institutions MUI,
products fatwa MUI, Hewan kurban,
nations Indonesia,
animals Sapi,