Korban Laka Bus Sugeng Rahayu Dapat Santunan Maksimal Rp20 Juta dari Jasa Raharja Madiun

  • 31 Mei 2022 18:23:37
  • Views: 17

Madiun (beritajatim.com) – Sebanyak 19 orang penumpang yang jadi korban kecelakaan tunggal Bus Sugeng Rahayu nopol W 7216 UZ di Jalan Raya Madiun Nganjuk masuk Desa Jerukgulung, Balerejo, Madiun, Jawa Timur, dapat santunan, Selasa (31/5/2022)

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jasa Raharja Perwakilan Madiun bergerak cepat ke lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas Bus Sugeng Rahayu Nopol W 7216 UZ yang mengakibatkan penumpangnya terluka.

Jaminan santunan sudah diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun, Adhitya Angga Dewa kepada 19 korban yang dirawat di RSUD Caruban.

Kami telah menyerahkan santunan kepada para korban maksimal Rp20 juta melalui surat jaminan di RSUD Caruban, katanya Adhitya Angga Dewa, Selasa (31/05/2022).

Santunan itu diberikan sesuai amanat UU nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas berhak mendapat jaminan dari PT Jasa Raharja.

Berikut 19 orang penumpang bus Sugeng Rahayu yang alami luka luka dan mendapatkan santunan Rp. 20 juta tersebut :

1. Suyanto (53)th warga desa Tunggul Kecamatan Gondang Kabupaten Sragen.

2. Rusdianto (37) asal Desa Sragen Tengah Kecamatan Kabupaten Sragen.

3. Rasito (54) asal Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun.

4. Khatimah (45) asal Desa Dawu Paron Ngawi.

5. Maryati (61) asal Desa Cangakan Karanganyar Jawa Tengah.

6. Sriwant (62) asal Desa Glintang Sambi Boyolali.

7. Fayakun (38) Desa. Kutajaya Kecamatan Pasar Kemis Tangerang.

8. Samiran (53) asal Desa. Krowe Kecamatan Lembeyan Magetan.

9. Dwi Prima Julia (21) Desa Driyorejo Kecamatan Nguntoronadi Magetan

10. Mulyono (41) Purwoasri Kediri.

11. Fauzan (67) Bulak Surabaya.

12. Eddy Suharyono (64) asal Desa Tanggul Gondang Sragen.

13. Sucipto (60) asal Mojotengah Bareng Jombang.

14. Novia Dewi Artika (25) asal Carangrejo Kesamben Jombang.

15. Suprayudi (57) asal Desa Gesing Semanding Tuban.

16. Suwarni (47) Hargomulyo Ngrambe Ngawi.

17. Jasmi (47) Ngelo Margomulyo Bojonegoro.

18. Suyanto (52) Tanggul Gondang Sragen.

19. Arif Mardianto (52) Nama asal Desa Tamanan Sukomoro Magetan.

Sesuai amanat undang undang masing-masing korban mendapat santunan Rp20 juta. Total Rp380 juta, kata Angga. (fiq/ted)


https://beritajatim.com/peristiwa/korban-laka-bus-sugeng-rahayu-dapat-santunan-maksimal-rp20-juta-dari-jasa-raharja-madiun/

Sumber: https://beritajatim.com/peristiwa/korban-laka-bus-sugeng-rahayu-dapat-santunan-maksimal-rp20-juta-dari-jasa-raharja-madiun/
Tokoh





Graph