Alasan MK Tak Terima Gugatan UU IKN dari Busyro Muqoddas dkk

  • 31 Mei 2022 18:25:08
  • Views: 4

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima 6 gugatan judicial review UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan para pemohon. Alasannya, ada dua perkara yang dinyatakan telah melewati tenggat pengujian formil dan ada empat perkara yang dinilai tidak jelas atau kabur.

Diketahui terdapat enam perkara yang diputus MK hari ini terkait judicial review UU IKN. Dua pemohon perkara mengajukan gugatan uji formil dan materiil, sedangkan empat pemohon perkara mengajukan uji formil.

Berikut rinciannya:
1. Perkara nomor 39/PUU-XX/2022 dengan pemohon Sugeng, pengujian formil dan materiil UU IKN
2. Perkara nomor 40/PUU-XX/2022 dengan pemohon Herifuddin Daulay, pengujian formil dan materiil UU IKN
3. Perkara nomor 47/PUU-XX/2022 dengan pemohon Mulak Sihotang, pengujian formil UU IKN
4. Perkara nomor 48/PUU-XX/2022 dengan pemohon Damai Hari Lubis, pengujian formil UU IKN
5. Perkara nomor 53/PUU-XX/2022 dengan pemohon Anah Mardianah, pengujian formil UU IKN
6. Perkara nomor 54/PUU-XX/2022 dengan pemohon Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diwakili oleh Rukka Simbolinggi, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup diwakili oleh Zenzi Suhadi, pengujian formil UU IKN

Dalam gugatan yang diajukan Busyro Muqoddas dkk dan pemohon Anah Mardianah, MK menolak gugatan keduanya karena dinilai telah melewati tenggat pengajuan uji formil. MK berpendapat pengajuan uji formil undang-undang terhadap UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 hari 'sejak' undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana Pasal 9 ayat 2 peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021.

Namun, dalam gugatan yang diajukan Busyro dkk dan gugatan yang diajukan Anah Mardianah, para pemohon mengajukan permohonan pengujian formil UU 3/2022 ke MK pada 1 April 2022. Sementara itu, UU 3/2022 diundangkan pada 15 Februari 2022 dalam Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 41. Dengan begitu, permohonan para pemohon baru diajukan pada hari ke-46 sejak UU IKN diundangkan dalam Lembaran Negara RI tahun 2022 nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6766.

Menimbang oleh karena permohonan pengujian formil para pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan maka kedudukan hukum dan pokok permohonan pengujian formil para pemohon serta hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut, kata hkkim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pertimbangan hukum yang disiarkan di YouTube MK, Selasa (31/5/2022).

Hakim Konstitusi Aswanto membacakan konklusi, diantaranya:
- Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
- Permohonan para pemohon mengenai pengujian formil diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan formil
- Kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut

Amar Putusan
Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima

Sementara itu, dalam permohonan 4 pemohon lainnya yang diajukan oleh Sugeng, Herifuddin Daulay, Mulak Sihotang, dan Damai Hari Lubis dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas.

Misalnya terhadap permohonan uji materi dan uji formil yang diajukan Sugeng dan Herifuddin Daulay, Mahkamah menilai alasan pemohon atau posita, kedudukan hukum hingga petitumnya tidak jelas. Dalam permohonan Sugeng, MK menilai pemohon Sugeng tidak menguraikan secara jelas tentang proses pembentukan UU IKN yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 di bagian posita atau alasan pengujian formil maupun posita pengujian materiil.

Pada bagian alasan posita pengujian materiil pemohon tidak menguraikan sama sekali mengenai norma pasal yang diajukan untuk diuji serta alasan inkonstitusionalnya pasal tersebut. Pemohon hanya menguraikan norma-norma pasal yang diuji tanpa uraian yang jelas kaitannya dengan anggapan inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya dengan UUD 1945, kata hakim konstitusi Wahiduddin Adams.

Menurut Mahkamah permohonan pemohon tidak jelas pada bagian kedudukan hukum, posita dan petitum baik terhadap permohonan pengujian formil maupun pengujian materil. Dengan demikian secara keseluruhan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, sambungnya.

Hakim Konstitusi Aswanto lalu membeberkan konklusinya:
- Mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon
- Permohonan pemohon mengenai pengujian formil diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
- Permohonan pemohon tidak jelas (kabur)
- Kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut

Amar Putusan
Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima

(yld/dhn)

https://news.detik.com/berita/d-6104361/alasan-mk-tak-terima-gugatan-uu-ikn-dari-busyro-muqoddas-dkk

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6104361/alasan-mk-tak-terima-gugatan-uu-ikn-dari-busyro-muqoddas-dkk
Tokoh













Graph

Extracted

persons Anwar Usman, Aswanto, Busyro Muqoddas, Damai Hari Lubis, Muhammad, Suhadi,
companies ADA, YouTube,
ministries Bawaslu, MK,
events Pilkada Serentak,
products UU Pemilu, UUD 1945,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,