MUI: Hewan PMK Gejala Klinis Berat Tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban

  • 31 Mei 2022 18:10:22
  • Views: 8

Jakarta: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) gejala klinis berat tidak sah dijadikan hewan kurban. Ketentuan ini termaktub dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
 
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.
 
Hewan tersebut baru sah menjadi hewan kurban bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban, yaitu 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah. Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, penyembelihan hewan terhitung sebagai sedekah.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Zulhijah), hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban, ungkap dia.
 
Asrorun menyampaikan ketentuan-ketentuan khusus ini hanya pada hewan PMK kategori berat. Pada PMK kategori ringan, ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
 
Selain itu, terang dia, pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh hewan tetap membuat hewan sah dikorbankan. “Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban, terang dia.
 
Baca: 2.816 Hewan Ternak Berkuku Belah di Jabar Tertular PMK
 
PMK adalah penyakit hewan yang disebabkan virus sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan PMK dengan gejala klinis berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen. Proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.
 
PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, dan tidak kurus. Hewan yang terkena PMK gejala klinis ringan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari.
 

(AZF)


https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/1bVqRBnN-mui-hewan-pmk-gejala-klinis-berat-tidak-sah-dijadikan-hewan-kurban

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/1bVqRBnN-mui-hewan-pmk-gejala-klinis-berat-tidak-sah-dijadikan-hewan-kurban
Tokoh



Graph

Extracted

persons Asrorun Niam Sholeh,
institutions MUI,
products fatwa MUI, Hewan kurban, vitamin,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
animals Sapi,